Menko Zulhas: Perdagangan Karbon Akan Dukung Pendanaan Taman Nasional
Perdagangan karbon dalam waktu dekat akan berjalan setelah terbitnya beleid terbaru. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu tujuan kebijakan perdagangan karbon tersebut mendorong sumber dana perlindungan taman nasional.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian EMisi Gas Rumah Kaca. Zulhas menilai aturan tersebut akan membuat berbagai kementerian teknis dapat mengatur penjualan karbon.
"Nanti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian bisa jualan karbon sendiri-sendiri. Proses perdagangan karbon dipermudah untuk menyerap uang di pasar sebagai sumber dana perlindungan taman nasional," kata Zulhas di kantornya, Selasa (21/10).
Zulhas menemukan sebagian gajah yang hidup di Taman Nasional Way Kambas kerap memakan hasil kebun masyarakat akibat minimnya biaya operasional. Menurutnya, sebagian pendapatan negara dari perdagangan karbon di dalam negeri akan dialokasikan untuk biaya operasional.
Secara rinci, Perpres No. 110 Tahun 2025 menetapkan perdagangan karbon bisa dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon. Adapun perdagangan karbon dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai perlu adanya aturan turunan yang memperkuat Perpres No. 110 Tahun 2025. Hal tersebut penting agar perdagangan karbon di sektor energi, kehutanan, pertanian, maupun industri berjalan baik.
“Kita harus segera merumuskan bagaimana kemudian nilai ekonomi karbon akan diemban oleh masing-masing sektor,” kata Menteri LH Hanif, saat pemaparan satu tahun kinerja KLH/BPLH, di Jakarta.
Dengan menyerahkan kewenangan ke masing-masing sektor, acuan untuk menyamakan metodologi penilaian juga harus disiapkan. Ketentuan ini belum diatur dalam Perpres 110/2025 sehingga akan segera disusun oleh KLH.
Di samping itu, Hanif mengatakan, pemerintah perlu mengaktifkan keterlibatan setiap sektor untuk bertanggung jawab atas pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Tak hanya untuk kementerian atau lembaga, konsep ini harus dipahami hingga tingkat daerah.
