Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Distribusi Masih Jadi Tantangan

Mela Syaharani
22 Oktober 2025, 15:26
Buruh tani menabur pupuk pada tanaman padi di persawahan Desa Gulang, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025). Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus mencatat, hingga Mei 2025 serapan pupuk subsidi ke petani sudah mencapai 5.644,9 ton atau 25,95
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Buruh tani menabur pupuk pada tanaman padi di persawahan Desa Gulang, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (2/6/2025). Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus mencatat, hingga Mei 2025 serapan pupuk subsidi ke petani sudah mencapai 5.644,9 ton atau 25,95 persen dari kuota sebanyak 21.750 ton yang diberikan pemerintah pusat pada 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh pupuk subsidi hingga 20% mulai hari ini (22/10). Penurunan HET pupuk ini  bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan perusahaan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini terlaksana sesuai aturan. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh rantai distribusi, utamanya Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga segera dilaksanakan secara menyeluruh agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan optimal. 

Adapun selama proses sosialisasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi dalam kondisi yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun. 

"Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah. Agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia," kata Rahmad dalam siaran pers, Rabu (22/10).

Dia optimis kebijakan yang diambil oleh Presiden ini akan mampu meningkatkan keterjangkauan pupuk, sekaligus memperkuat daya beli petani. Melalui harga pupuk yang lebih terjangkau, maka akan memudahkan akses petani terhadap pupuk, sekaligus mendorong produktivitas pertanian nasional. 

Dia menyebut kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan secara real-time di seluruh Indonesia.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” ujarnya.

Penurunan HET pupuk subsidi sejalan dengan rencana pemerintah untuk merevitalisasi pabrik pupuk nasional yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sektor pangan melalui efisiensi produksi dan peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani.

Menurut Rahmad, selama ini upaya revitalisasi pabrik pupuk terhambat berbagai regulasi, sehingga inisiatif baru ini menjadi penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk demi mendukung produktivitas pertanian nasional.

Aturan HET pupuk subsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Berikut rincian harga pupuk subsidi saat ini:

  • Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg. Harga sebelumnya Rp 2.250/kg
  • Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg. Harga sebelumnya Rp 2.300/kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg. Harga sebelumnya Rp 3.300/kg
  • Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg. Harga sebelumnya Rp 1.700/kg
  • Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg. Harga sebelumnya Rp 800/kg

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...