Menkop Targetkan Kopdes Merah Putih Serap 1 Juta Tenaga Kerja hingga Akhir 2025

Tia Dwitiani Komalasari
23 Oktober 2025, 10:47
Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). Pemerintah merencanakan akan segera menyalurkan kredit dan pembiayaan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KKMP)
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Seorang petani membeli pupuk di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). Pemerintah merencanakan akan segera menyalurkan kredit dan pembiayaan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KKMP) melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) dengan alokasi tahap awal diberikan kepada sekitar seribu koperasi guna memperkuat pertumbuhan perekonomian di daerah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah menyerap setidaknya 681 tenaga kerja hingga pertengahan September 2025. Dia menargetkan Kopdes Merah Putih bisa menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja pada akhir 2025.

Ferry menyampaikan bahwa angka penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat seiring dengan pembangunan fisik dan pembukaan rekrutmen baru.

“Target kami sampai Desember 2025 adalah menyerap lebih dari satu juta orang, atau sekitar 1,385 juta tenaga kerja,” ujar Ferry usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Rabu, dikutip dari keterangan pers Kemenkop, Rabu (22/10).

Ferry menambahkan pemerintah telah membuka rekrutmen untuk 9.104 posisi tahun ini dalam program Kopdes Merah Putih, yang terdiri dari 8.000 asisten bisnis, 76 project management office (PMO) provinsi, dan 1.028 PMO kabupaten/kota.

Menurut dia, pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih juga terus berjalan. PT Agrinas Pangan Nusantara telah menyiapkan sekitar 1.000 titik lahan yang akan segera dibangun. Identifikasi lahan ditargetkan selesai akhir November, dengan pembangunan rampung pada Maret 2026.

“Untuk mengejar target ini, kita perlu penyesuaian terhadap PMK 49 dan PMK 63,” ujar Ferry.

PMK 49 dan PMK 63 Tahun 2025 mengacu pada peraturan menteri keuangan yang menjadi dasar pendanaan dan dukungan fiskal untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur mekanisme pinjaman untuk Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dan suku bunga 6 persen per tahun.

PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 untuk Dukungan kepada Bank Penyalur Pinjaman ke Kopdes/Kel Merah Putih mengatur penggunaan dana SAL untuk mendukung perbankan yang menyalurkan pembiayaan ke Kopdes/Kel Merah Putih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...