UMKM Tertekan Biaya Aplikator, Pemerintah Diminta Bertindak

Andi M. Arief
28 Oktober 2025, 16:59
umkm, biaya aplikator
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Pelaku ekonomi kreatif UMKM perhiasan batu menata produk hasil kerajinan tangan yang dipamerkan pada ajang #oktoBerkreasi di Banda Aceh, Aceh, Jumat (24/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia mendorong pemerintah melindungi pengusaha mikro dari perusahaan aplikator. Desakan ini menyusul banyaknya para pelaku UMKM yang merasa dirugikan biaya penggunaan aplikasi.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mencatat biaya jasa perusahaan aplikator berkontribusi sekitar 30% dalam struktur harga produk pengusaha mikro. Dampaknya, pelaku UMKM memperoleh pendapatan di bawah harga pokok produksi.

"Pemerintah perlu melindungi hak pengusaha mikro, karena potongan 30% terhadap produk usahanya terlalu besar," kata Hermawati kepada Katadata.co.id, Selasa (28/10).  

Ia mengatakan besarnya biaya infrastruktur yang ditetapkan perusahaan lokapasar membuat produk UMKM kalah saing dengan barang impor. Biaya infrastruktur lokapasar biasanya meliputi perawatan, kemasan, dan pemesanan.

"Menurut kami, seharusnya biaya perawatan semakin kecil dengan berjalannya waktu lantaran perusahaan aplikator semestinya telah menutupi biaya investasi," katanya.

Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden untuk memberikan perlindungan bagi UMKM berbasis digital pada akhir tahun ini. Kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi UMKM yang aktif di lokapasar dan pengemudi ojek daring. Hermawati mengaku asosiasi tidak dilibatkan dalam penggodokan kebijakan tersebut. 

Namun ia berharap kehadiran  Perpres itu  dapat meningkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual UMKM. Pemerintah sebelumnya telah memangkas  waktu pendaftaran sertifikasi HAKI bagi UMKM dari dua tahun menjadi enam  bulan. "Saya juga baru tahu belum lama ini. Banyak pelaku usaha mikro yang tidak tahu terkait revisi aturan ini," katanya.

Hermawati menilai sertifikasi HAKI oleh UMKM dapat dilakukan bersamaan dengan peningkatan sertifikasi halal. Hal ini penting lantaran pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha di dalam negeri wajib memiliki sertifikasi halal pada tahun depan.

Terakhir, ia meminta pemerintah untuk memperketat keran impor untuk melindungi UMKM nasional, khususnya barang impor dari Cina. Produk Negeri Panda dengan harga per unit di bawah US$ 100 atau Rp 1,6 juta masih marak ditemukan di lokapasar.

"Harga yang ditawarkan di lokapasar jauh lebih murah dibandingkan produk serupa besutan UMKM lokal," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...