Apindo Ingatkan Risiko PHK Jika Penentuan Upah Tak Sesuai Kemampuan Pengusaha

Andi M. Arief
5 November 2025, 19:21
Direktur Sintesa Group dan Ketua Aliansi United Nations Global Investors for Sustainable Development (UN GISD) Shinta Kamdani menjadi pembicara saat sesi panel memajukan dekarbonisasi industri pada Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 d
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sg
Direktur Sintesa Group dan Ketua Aliansi United Nations Global Investors for Sustainable Development (UN GISD) Shinta Kamdani menjadi pembicara saat sesi panel memajukan dekarbonisasi industri pada Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Sabtu (11/10/2025). Sesi panel tersebut membahas memajukan dekarbonisasi industri: teknologi dan inovasi untuk masa depan nol emisi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengingatkan pemangku kepentingan berhati-hati dalam penetapan rumus penentuan Upah Minimum 2026.  Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan penghtungan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Shinta megatakan hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan agar rumus upah minimum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

Dia mengatakan semua pihak sadar bahwa angka upah minimum 2026 akan berdampak pada lanskap ketenagakerjaan nasional.

"Kami harap semua pihak sadar bahwa fokus Upah Minimum 2026 bukan besarnya, tapi apakah pengusaha bisa bertahan dengan agak UMP itu. Dampaknya akan meluas ke isu lapangan kerja kalau dipaksakan naik," kata Shinta di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Shinta mendorong agar formula upah minimum tahun depan tetap memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Menurutnya, prinsip tersebut akan membuat formula upah minimum lebih adil dibandingkan yang diputuskan pada tahun ini.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan upah minimum tahun ini naik 6,5% di semua kabupaten/kota. Shinta mengingatkan bahwa angka penyesuaian upah minimum tersebut dipilih tanpa rumus yang disepakati semua pihak.

"Dampaknya agak mengejutkan yang akhirnya menimbulkan banyak PHK. Sebenarnya, formula upah minimum dibuat karena tidak semua perusahaan di satu daerah bisa mengikuti penyesuaian di daerah lainnya. Tidak ada yang namanya upah minimum nasional," katanya.

Maka dari itu, Shinta memberikan sinyal penyesuaian upah minimum sebesar 8,5% sampai 10,5% pada tahun depan akan menimbulkan efek yang sama seperti tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan mendata total korban PHK telah mencapai 45.426 orang pada Januari-September 2025.

Secara rinci, dua provisi berkontribusi hampir separuh dari total korban PHK, yakni Jawa Barat sejumlah 10.309 orang dan Jawa Tengah hingga 11.154 orang. Adapun jumlah PHK terbesar selanjutnya terjadi di Banten atau sebanyak 4.495 orang.

"Kami sudah berdialog dengan serikat buruh. Harapan kami formula untuk menentukan penyesuaian upah minimum tahun depan adil untuk semua pihak dan disesuaikan kondisi perekonomian setiap daerah," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengusulkan penyesuaian upah minimum tahun depan antara 8,5% sampai 10,5%. Buruh menilai angka tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja ke perekonomian.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal mencatat rata-rata inflasi sejak Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26% sedangkan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama antara 5,1% sampai 5,2%. Adapun Said menilai bahwa kontribusi tenaga kerja ke perekonomian pada tahun ini naik dari 90% pada tahun lalu menjadi 100%.

"Hasil perhitungan dengan rumus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 adalah 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (13/10).

Said menjelaskan rentang penyesuaian upah minimum tahun depan perlu mencapai 10,5% setelah mempertimbangkan keadaan di daerah. Said berargumen pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Said menilai pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan daya beli masyarakat dalam menentukan penyesuaian upah minimum tahun depan. Menurutnya, pelemahan daya beli telah tercermin pada deflasi Agustus 2025 secara bulanan yang mencapai 0,08%.

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum tahun depan secara sepihak. Karena itu, Said mengancam pihaknya akan mengatur mogok massal secara nasional jika penentuan upah minimum tidak melibatkan pihak buruh.

“Bila pemerintah memutuskan sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia. Aksi-aksi itu akan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan dan tanpa anarkisme. Tapi kami akan berdiri teguh untuk hak kami,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...