Jusuf Kalla Permasalahkan Ijin Prinsip Lahan dalam Sengketa Tanah dengan Lippo

Tia Dwitiani Komalasari
18 November 2025, 18:09
Fasilitas komersial PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
Fasilitas komersial PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah menanggapi Ijin Prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 tgl 5 Nopember 1991, yang jadi pegangan Perusahaan Grup Lippo, Gowa Makassar Tourism Development dalam sengketa tanah dengan JK di Makassar. Menurut Abdullah, Ijin Prinsip tersebut digunakan untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti yang mereka jalankan selama ini di Tanjung Bunga Makassar.

"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan "serakahnomics" yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujarnya kepada Katadata, Selasa (18/11).

Dia mengatakan SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 ini, sudah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Sebab itu, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.

"Seperti peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, penyerapan tenaga kerja skala besar, pelestarian budaya lokal dan meningkatnya ekonomi warga dari perputaran belanja wisatawan," ujarnya.

Menurut Husain, kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justeru tidak sesuai harapan karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima deviden sekitar 50 sampai 100 jt tiap tahun.

"Yang mengembangkan industri pariwisata di Kawasan Tanjung Bunga, justeru Kalla bersama Trans Coorp yang membangun Wahana bermain anak anak terbesar di Indonesia yg merupakan bagian dari Trans Kalla Mall. Seperti yang dicantumkan Lippo dalam website GMTD," ujarnya.

Awal Mula Sengketa

Merujuk Antara, kasus ini bermula ketika JK menyatakan tanah yang ia beli tersebut telah diklaim oleh pihak lain. Pihak tersebut mengaku telah membeli tanah tersebut dari seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang, yang disebut sudah meninggal dunia. 

Dia menjelaskan, lahan tersebut berada di kawasan pengelolaan GMTD dan telah ia beli ketika wilayah itu masih termasuk dalam Kabupaten Gowa, sebelum berubah menjadi bagian dari Kota Makassar. Adapun lahan seluar 16,4 hektare tersebut kini berada di bawah kawasan pengelolaan GMTD.

JK kemudian menduga ada rekayasa permainan mafia tanah. Ia menegaskan memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Iya [dugaan rekayasa]. Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertifikatnya. Itu cepat-cepat [diselesaikan], itu namanya perampokan, kan,” ucap JK.

JK menceritakan, sebagian lahan di area sengketa tersebut sebelumnya pernah ia beli dari almarhum Najamiah, namun yang bersangkutan justru tertipu. Menurut JK, tanah itu sudah menjadi miliknya jauh sebelum Najamiah datang ke Makassar. “

Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujarnya.

Tanggapan Lipp0

Entitas Grup Lippo, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan, klaim PT Hadji Kalla terkait kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bung tidak memiliki dasar hukum. Klaim tersebut juga bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan perusahaan, dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD, yakni melalui

: • SK Menteri PARPOSTEL pada 8 Juli 1991.

•⁠ ⁠SK Gubernur Sulsel pada  5 November 1991 (1.000 Ha).

•⁠ ⁠SK Penegasan Gubernur  pada 6 Januari 1995.

•⁠ ⁠SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah pada  7 Januari 1995.

Menurut penjelasan perusahaan, keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Dengan demikian, menurut perusahaan, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.

"Ini adalah keputusan negara, bukan opini," demikian penjelasan GMTD.

Perusahaan juga menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Tanjung Bunga merupakan kepentingan publik dan merupakan proyek pemerintah Makassar–Gowa. Adapun penetapan mandat tunggal GMTD sejak 1991 merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, serta menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Investasi GMTD lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. "Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini," demikian penjelasan perusahaan. 

Perusahaan menegaskan, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 tidak relevan secara hukum. Hal ini karena pada tahun tersebut, kawasan masih berupa rawa dan tanah negara, tiada ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.

Menurut perusahaan, penguasaan fisik dalam hukum agraria tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara. Adapun sertifikat HGB yang sempat disebutkan PT Hadji Kalla juga dinilai perlu diuji legalitas objek tanahnya. GMTD pun menegaskan bahwa sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.

Jika SHGB tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, IPPT, persetujuan gubernur, pelepasan hak negara, dan persetujuan GMTD sebagai pemegang mandat tunggal, menurut mereka, SHGB tersebut dapat dibatalkan sebcara administratif karena tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah.  GMTD pun mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. "Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan," demikian penjelasan GMTD.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...