Grup Lippo Bantah Pernyataan Jubir Jusuf Kalla, Tegaskan Kepemilikan Lahan GMTD

Tia Dwitiani Komalasari
19 November 2025, 15:50
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD)
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media. Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengatakan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.

Dia mengatakan, PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum. Dia mengatakan inti persoalan sengaja dihindari, yaitu legalitas kepemilikan.

"Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar: Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah?" ujar Ali dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/11).

Dia mengatakan PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis mengenai legalitas kepemilikan lahan tersebut, yaitu Sertifikat resmi BPN, empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025.
"Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," ujarnya.

Ali mengatakan pihak Kalla klaim “SK 1991 dicabut” telah dicabut tahun 1998 keliru secara hukum. surat keputusan Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut. "SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu. Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD. Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu," ujarnya.

Ali juga mengatakan tuduhan “serakahnomics” yang dilontarkan Jubir Jusuf Kalla pada GMTD dan Lippo Group adalah fitnah tanpa relevansi hukum.
Pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, serta mengandung muatan fitnah dan tendensius," ujar Ali.

Selain itu, pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Akta pendirian PT GMTD No.34 pada 14 Mei 1991 yang disahkan Menteri Kehakiman.

Akta tersebut menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.

"Artinya PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung," ujarnya.

Ali juga meluruskan tudingan pihak Jusf Kalla yang mengatakan pemerintah daerah hanya menerima dividen Rp 50-100 juta.  Pada 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.

"Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk ajak usaha, serta multiplier ekonomi kawasan," ujarnya.

Pihak Jusuf Kalla Sorot Ijin Prinsip GMTD

Sebelumnya, Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah menanggapi Ijin Prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 tgl 5 Nopember 1991, yang jadi pegangan Perusahaan Grup Lippo, Gowa Makassar Tourism Development dalam sengketa tanah dengan JK di Makassar.

Menurut Abdullah, Ijin Prinsip tersebut digunakan untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti yang mereka jalankan selama ini di Tanjung Bunga Makassar.

"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat. Karena itu sama saja mempraktekkan "serakahnomics" yang dilarang oleh Presiden Prabowo," ujarnya kepada Katadata, Selasa (18/11).

Dia mengatakan SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 ini, sudah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Sebab itu, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.

"Seperti peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, penyerapan tenaga kerja skala besar, pelestarian budaya lokal dan meningkatnya ekonomi warga dari perputaran belanja wisatawan," ujarnya.

Menurut Husain, kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justeru tidak sesuai harapan karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima deviden sekitar 50 sampai 100 jt tiap tahun.

"Yang mengembangkan industri pariwisata di Kawasan Tanjung Bunga, justeru Kalla bersama Trans Coorp yang membangun Wahana bermain anak anak terbesar di Indonesia yg merupakan bagian dari Trans Kalla Mall. Seperti yang dicantumkan Lippo dalam website GMTD," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...