MK Batalkan HGU Tanah IKN 190 Tahun, OIKN Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi

Andi M. Arief
19 November 2025, 18:09
OIKN
Otorita IKN
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan telah menyiapkan beberapa insentif fiskal bagi investor eksisting di Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut disampaikan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus hak atas tanah selama 190 tahun.

Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan pihaknya telah menyiapkan 11 insentif fiskal bagi investor eksisting di IKN mulai dari super tax deduction, pajak penghasilan, hingga kepabeanan dan cukai. Karena itu, OIKN memastikan para investor eksisting tetap berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di Nusantara.

"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain serta dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana di IKN," kata Troy kepada Katadata.co.id, Rabu (19/11).

Untuk diketahui, pengurangan masa konsesi tanah di IKN merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu, Kamis (13/11). Majelis hakim konstitusi menilai pemberian konsesi tanah maksimum 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Alhasil, majelis hakim konstitusi menetapkan konsesi tanah untuk investor di IKN kini paling lama 95 tahun untuk sertifikat Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan, dan 80 tahun untuk Hak Pakai. Troy mengklaim tidak ada investor yang menyatakan kekecewaan terhadap putusan MK sejauh ini.

Di sisi lain, Troy menyampaikan OIKN siap berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan. Seperti diketahui, Kementerian ATR berkomitmen untuk menyeimbangkan pembangunan dan keadilan sosial dalam pengembangan IKN pasca putusan MK.

Karena itu, Troy menyampaikan target penyelesaian konstruksi ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028 tidak berubah. Alhasil, Troy mengatakan konstruksi di IKN akan sejalan dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 yang menetapkan pemindahan ibu kota politik ke Nusantara dilakukan pada 2028.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.

Nusron menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...