Mengapa Bandara IMIP Tak Ada Petugas Bea Cukai? Pakar Aviasi Ungkap Alasannya
Keberadaan bandara yang terletak di kawasan pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah sedang menjadi sorotan. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara ini anomali karena ada perangkat negara seperti bea cukai dan imigrasi yang bertugas di sana.
“Adanya ‘anomali’ dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi. Perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional,” kata Sjafrie dalam siaran pers, dikutip Rabu (26/11).
Pakar aviasi Alvin Lie mengatakan alasan tidak adanya petugas imigrasi dan bea cukai di Bandara IMIP karena bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik.
“Mereka tidak melayani penerbangan internasional, tentu tidak tersedia petugas imigrasi & Bea Cukai di sana. Sebagaimana juga bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional seperti bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, bandara Husein Sastranegara di Bandung,” kata Alvin kepada Katadata, Rabu (26/11).
Menurut Alvin, jika ada penumpang pesawat yang berasal dari penerbangan luar negeri atau internasional maka akan mendarat di bandara internasional terlebih dahulu. Setelah menjalani proses imigrasi, bea cukai dan karantina maka penumpang internasional dapat melanjutkan perjalanan ke bandara domestik.
Dia menyebut Bandara IMIP tergolong dalam bandara khusus yang hanya melayani penerbangan yang dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal yang mempunyai perjanjian dengan pemilik/ pengelola bandara dan juga pesawat negara.
“Apakah di bandara-bandara khusus wajib ada petugas negara? Kan sudah ada persyaratannya. Sejauh persyaratan dipenuhi, izin berlaku. Tidak dipenuhi, izin dicabut. Pihak kemenhub bisa inspeksi atau audit setiap saat sebagai mekanisme pengawasan,” katanya.
Menurutnya keberadaan bandara IMIP bersifat legal sebab tersertifikasi, memegang izin, dan diawasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
“Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa ijin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan mengizinkan pesawat Take/ Landing di sana. Asuransi tidak akan mau menanggung baik pesawat, awak, dan penumpangnya,” ujarnya.
Dia mencontohkan di Indonesia terdapat beberapa bandara yang mengantongi izin khusus, seperti bandara yang dimiliki oleh pengusaha Tommy Winata, kemudian ada bandara Wiladatika di Cibubur, Bandara Budiarto (Curug), dan Bandara Pondok Cabe
Alvin menjelaskan bandara-bandara di atas seluruhnya bersertifikasi, terdaftar, dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
