KAI Commuter Bantah Pecat Petugas yang Amankan Cooler Bag Tertinggal di KRL

Mela Syaharani
27 November 2025, 11:43
kai, krl, commuter line, cooler bag
Katadata/Fauza Syahputra
Penumpang berada di dalam gerbong KRL Commuter Line, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Kereta Api Indonesia Commuter membantah telah memecat karyawan yang mengamankan barang penumpang, berupa tas pendingin atau cooler bag, yang tertinggal di commuter line (KRL) pada Senin (17/11). Kabar pemecatan ini sedang ramai dibicarakan di media sosial.

“KAI Commuter tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar karena memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan. Kami perlu menelusuri lebih dulu pemberitaan ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (27/11).

Ia mengatakan pada tahap awal perusahaan akan melakukan koordinasi kepada mitra pengelola petugas front liner. KAI perlu memastikan pelayanan kepada pengguna KRL sesuai standar operasional prosedur dengan baik.

“Dapat kami informasikan tidak ada pemberhentian terhadap petugas front liner tersebut dan pihak mitra masih melakukan evaluasi atas kondisi yang terjadi,” ujarnya.

KAI Commuter akan mengevaluasi secara menyeluruh sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Karina juga mengingatkan setiap barang yang tertinggal di dalam commuter line bukan menjadi tanggung jawab perusahaan. “Barang bawaan merupakan tanggung jawab pengguna jasa commuter line,” katanya.

Pelayanan atas barang tertinggal ada di setiap stasiun, yakni bagian lost and found. Setiap barang yang tertinggal dan ditemukan akan didata, lalu disimpan oleh petugas. Dalam kurun waktu tertentu apabila tidak diambil di stasiun tujuan akhir maka akan disimpan di gudang pusat.

Pengguna jasa Commuter Line yang akan mengambil barang tertinggal dan sudah ditemukan tersebut harus sesuai dengan prosedur.  KAI mengimbau pengguna untuk tetap menjaga barang bawaannya jangan sampai tertinggal atau berpindah tangan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...