Mendag Tolak Permintaan Buka Kuota Impor Baju Bekas
Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak permintaan para pedagang baju bekas (thrifting) di Pasar Senen agar pemerintah membuka kuota impor baju bekas. Budi menegaskan bahwa kegiatan itu adalah ilegal.
“Yang namanya ilegal ya ilegal,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/11).
Dia menyebut tidak ada celah untuk dilakukan impor pakaian bekas. Namun dia tidak menanggapi banyak hal terkait potensi operasi kembali.
“Kalau operasi kami lakukan diam-diam,” ujarnya.
Budi menyebut proses pemusnahan pakaian bekas sudah selesai dilakukan akhir November ini. Pemerintah telah memusnahkan 19 ribu balpres pakaian bekas yang disita oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri. Pemusnahan ini dimulai sejak 14 Oktober 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor diperbolehkan secara aturan tidak. Masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Tidak Menggunakan Dana APBN
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya mengatakan seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.
Ia menjelaskan beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi," kata Budi dikutip dari Antara.
Adapun sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut. Budi mengatakan setiap importir yang kedapatan melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
"Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir," ujarnya.
