Reaksi Pemerintah Dinilai Berlebihan soal Impor 250 Ton Beras di Sabang Aceh

Andi M. Arief
27 November 2025, 19:51
impor beras di sabang, aceh,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pekerja memanggul karung berisi beras yang akan didistribusikan di Gudang Bulog Karang Asam Ulu II, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Reaksi Kementerian Pertanian terkait impor 250 ton beras di Sabang, Aceh, dinilai berlebihan. Sebab, volumenya kecil jika dibandingkan dengan produksi nasional dan status Sabang yang merupakan kawasan khusus.

“Beras yang diimpor ke Sabang sangat kecil. Tidak sampai 1% dari impor beras khusus. Kenapa sampai heboh seperti ini?” kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor Dwi Andreas Santoso kepada Katadata.co.id, Kamis (27/11).

Impor beras khusus 223 ribu ton selama Januari – Juli. Contoh beras khusus yakni Japonica dan Basmati. Beras-beras ini tidak diproduksi di dalam negeri dan biasa dipakai restoran.

Selain itu, ia mencatat Sabang kekurangan beras pada paruh kedua. Alhasil, harga beras medium di Sabang mencapai Rp 15.300 per kilogram, lebih tinggi dari HET untuk wilayah Zona III yakni Maluku dan Papua Rp 15.000 per kilogram.

Padahal, merujuk pada data Kementan, Aceh mengalami surplus beras hingga 871.400 ton. Cadangan Beras Pemerintah di provinsi ini 94.888 ton.

Menurut dia, Sabang defisit ketika Aceh secara keseluruhan surplus beras, disebabkan oleh biaya logistik. “Subsidi logistik itu perlu, terutama untuk wilayah-wilayah yang jauh dari sentra produksi,” katanya.

Anggota Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi juga menilai pemerintah tidak perlu khawatir dengan impor beras 250 ton di Sabang, Aceh. Alasannya, volumenya kecil dibandingkan produksi beras nasional yang diperkirakan 30 juta ton lebih tahun ini.

Bayu yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog juga mengatakan, Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2000. Impor ke Sabang tidak memerlukan izin pemerintah pusat.

“Sering kali lebih mudah dan lebih murah bagi Sabang mendatangkan beras dari luar negeri daripada dari Aceh daratan. Lagi pula volumenya kecil,” kata Bayu.

Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA sebelumnya menegaskan, impor 250 ton beras itu tidak melanggar aturan. Bea Cukai Sabang sudah mengeluarkan surat izin pemasukan pada 7 November, dengan syarat beras hanya boleh beredar di dalam KPBPB Sabang.

Muhammad menjelaskan pertimbangan utama importasi beras 250 ton yakni tingginya harga beras di Sabang jika dipasok dari daratan Pulau Sumatra. Oleh karena itu, impor beras dinilai sebagai kebijakan transisi strategis untuk kepentingan masyarakat Sabang.

"Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, khususnya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Muhammad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (27/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...