Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kontaminasi Cesium-137
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang ,yang merupakan warga negara Cina, sebagai tersangka kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Banten. Tersangka terancam hukuman 3-10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar
Hal ini disebabkan karena kontaminasi ini berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT), dimana Lin Jingzhang memegang jabatan sebagai Direktur di perusahaan tersebut.
“Bareskrim POLRI juga sudah mengajukan pencekalan atas nama yang bersangkutan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah mencekal yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Beresiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan dalam media briefing, Kamis (4/12).
PT PMT merupakan pabrik peleburan logam stainless steel. Perusahaan ini mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beraktivitas pada Juli 2025.
Bara menyebut saat ini Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Selain penetapan tersangka Bara juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan kesimpulan sementara, asal-usul pencemaran Cesium 137 dI PT. PMT, Cikande berasal dari sumber dalam negeri. Cemaran ini terjadi melalui pembelian barang bekas/rongsok.
“Dimana dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137. Baik diperoleh secara legal maupun ilegal,” ujarnya.
Rongsokan ini juga tidak melalui proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan atau disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Seharusnya, penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten.
Bara menjelaskan proses bisnis yang dilakukan PT PMT berawal dari belanja bahan baku stainless yang berasal dari skrap dan stainless bekas. Bahan baku stainless tersebut dilakukan press menggunakan alat press dan dibentuk menjadi kotak.
Kemudian bahan baku yang telah berbentuk kotak tersebut dimasukan ke dalam tungku peleburan. Selanjutnya dilakukan pembakaran bahan baku dengan suhu panas antara 1500 s.d. 1700 derajat celcius dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam.
Setelah mencair, stainless tersebut dituangkan ke dalam cetakan bilet dengan panjang 4 meter; proses terakhir dilakukan dengan menunggu stainless kering dan berwarna hitam.
“Pada 29 Agustus 2025, Bapeten mendalami kembali PT PMT dengan hasil paparan radiasi di tungku bakar dalam PT PMT sebesar 700 microsievert per jam,” ucapnya.
