Keputusan UMP 2026 Terus Tertunda, Industri Padat Karya Makin Goyah

Andi M. Arief
11 Desember 2025, 10:38
Ilustrasi industri padat karya, ump 2026, upah minimum
ANTARA FOTO/Maulana Surya/agr
Ilustrasi industri padat karya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Molornya penetapan upah minimum 2026 dinilai mulai mengganggu rencana bisnis perusahaan, terutama industri padat karya, seperti garmen dan alas kaki. Para ekonom dan pelaku usaha menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan, bahkan jika itu berarti melangkahi pemerintah pusat.

Ekonom Cyrillus Harinowo mengatakan penundaan penetapan upah minimum  2026 telah menciptakan ketidakpastian baru bagi dunia usaha. Pasalnya, setiap perubahan upah minimum provinsi atau UMP memiliki dampak besar terhadap profitabilitas perusahaan sepanjang tahun.

"UMP akan berdampak dalam penetapan harga produk industri padat karya. Semoga pemerintah tidak berlama-lama menetapakannya supaya tidak menimbulkan ketidakpastian baru," kata Cyrillus kepada Katadata.co. id, Kamis (11/12).

Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang intinya memberikan arahan umum terkait upah minimum 2026 pada bulan lalu. Aturan tersebut menjadi dasar penetapan UMP yang seharusnya terbit pada 21 November 2025 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 1 Desember 2025.

Pengusaha umumnya dapat memprediksi perubahan UMP dari kebiasaan pemerintah. Karena itu, penundaan UMP akan sangat berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di dalam negeri.

Cyrillus yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Central Asia Tbk menilai penentuan UMP akan sangat mempengaruhi penyaluran kredit ke industri padat karya. "Faktor perubahan UMP lumayan besar ke rencana pendanaan industri garmen dan alas kaki," katanya.

Pelaku Usaha Rampungkan Rencana Kerja 2026

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azzam mengatakan semua pelaku usaha telah selesai membuat rencana kerja anggaran dan belanja tahun depan. Biaya pegawai dalam RKAB tersebut telah disesuaikan dengan formula yang disepakati dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Depenas sebelumnya sepakat formula penyesuaian upah minimum tahun depan adalah jumlah antara inflasi dan hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Bob menyampaikan indeks tertentu dalam RKAB semua pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yakni antara 0,1 sampai 0,3.

"Jadi, penundaan penetapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan menambah biaya pegawai semua perusahaan pada tahun depan," kata Bob.

Selain itu, penundaan penetapan upah minimum akan sangat dirasakan oleh pabrikan padat karya. Sebab, industri ini harus dihadapkan oleh dua pilihan, yakni menjaga profitabilitas atau pangsa pasar.

Bob menilai peningkatan harga garmen dan alas kaki akan menekan daya saing terhadap produk impor di pasar domestik. Di sisi lain, harga yang tidak berubah akan memperburuk iklim investasi industri padat karya nasional.

Gubernur Dapat Segera Tetapkan Upah Minimum

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai gubernur memiliki kewenangan lebih tinggi dari pemerintah pusat dalam penentuan UMP. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja.

Timboel menjelaskan gubernur dapat menetapkan UMP dan UMK dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan hanya memberikan arah yang diinginkan pemerintah pusat.

"Kemenaker hanya memberikan usul, tapi kewenangan penuh terkait upah minimum ada di gubernur. Cuekin saja Kemenaker karena dia tidak berani menetapkan arah upah minimum tahun depan," kata Timboel.

Penyesuaian upah minimum tahun ini, menurut dia, dapat menjadi acuan dalam penentuan indeks tertentu. Namun Timboel menekankan pertumbuhan ekonomi dan inflasi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...