Prabowo Teken PP Pengupahan, Jadi Acuan Penentuan Upah Minimum 2026

Andi M. Arief
17 Desember 2025, 04:45
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025). Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp6 juta pada tahun 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi acuan untuk menentukan upah minimum di berbagai daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa malam (17/12).

Menurutnya, kebijakan Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.  Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur:

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

2. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

3. Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambatlambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Penentuan UMP Terus Tertunda

Sebelumnya, kepastian upah minimum 2026 terus tertunda. Molornya aturan ini memperpanjang ketidakpastian bagi buruh maupun pengusaha, terutama di sektor padat karya.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan semestinya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai pedoman umum penetapan upah minimum 2026 sejak bulan lalu. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan terbit pada 21 November 2025 serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 1 Desember 2025.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim memperoleh informasi bahwa aturan baru pengupahan akan diumumkan hari ini, atau sekitar tiga pekan setelah tenggat awal. Informasi itu diperoleh setelah draf revisi PP Pengupahan disebut telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Namun hingga sore hari, aturan tersebut tak kunjung diumumkan.

Ekonom Cyrillus Harinowo menilai penundaan penetapan upah minimum 2026 telah menciptakan ketidakpastian baru bagi dunia usaha, khususnya industri padat karya. Perubahan UMP, menurutnya, memiliki dampak signifikan terhadap struktur biaya dan profitabilitas perusahaan sepanjang tahun.

Selain berdampak pada perusahaan, ketidakpastian upah minimum juga berpengaruh terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Cyrillus, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Central Asia Tbk, menambahkan bahwa penetapan UMP berperan penting dalam penyaluran kredit ke sektor padat karya.

“Perubahan UMP berpengaruh besar terhadap rencana pendanaan industri garmen dan alas kaki karena sektor ini sangat bergantung pada tenaga kerja,” kata Cyrillus kepada Katadata.co.id, Rabu (10/12).

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan penundaan penetapan upah minimum akan paling dirasakan oleh pabrikan padat karya. Industri di sektor ini, menurutnya, dihadapkan pada dilema antara menjaga profitabilitas atau mempertahankan pangsa pasar.

Bob menilai kenaikan harga produk seperti garmen dan alas kaki berpotensi menekan daya saing terhadap barang impor di pasar domestik. Namun jika harga tidak disesuaikan, kondisi tersebut justru dapat memperburuk iklim investasi industri padat karya nasional.

“Penundaan penetapan upah minimum 2026 jelas berdampak pada industri padat karya,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai penetapan upah minimum pada bulan ini menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha, terutama di sektor padat karya. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunggu terbitnya revisi PP Pengupahan dan segera menetapkan upah minimum melalui peraturan daerah.

Menurut Timboel, gubernur memiliki kewenangan yang cukup kuat dalam penetapan UMP. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja.

“Kalau komponen biaya pegawai dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tidak jelas, industri padat karya tidak bisa menghitung proyeksi pendapatan dan keberlanjutan usahanya tahun depan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...