Menaker Targetkan Pemda Sudah Umumkan Upah Minimum Provinsi Maksimal 24 Desember
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan setiap Kepala Daerah bisa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dia optimis target itu bisa terpenuhi meskipun rentang waktu antara penetapan Peraturan Pemerintah soal Pengupahan dan pengumuman UMP hanya berjarak satu minggu.
“Insya Allah kami tetap optimis, satu minggu itu bukan proses dari nol. Sudah lebih dari sebulan kami berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).
Yassierli mengatakan dalam proses tersebut sudah dibahas mengenai estimasi penetapan UMP. Selama ini, pemerintah hanya menunggu keputusan formula rentang alfa yang telah ditetapkan Prabowo melalui PP Pengupahan.
Berdasarkan PP Pengupahan yang ditandatangani Selasa (16/12) tersebut, formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Oleh sebab itu, Yassierli menilai belum ada potensi pemberian sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan UMP. Kemnaker berkomitmen melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang memang membutuhkan.
"Ini merupakan tugas dari Kemenaker untuk melakukan itu,” ucapnya.
Yassierli sebelumnya mengatakan PP pengupahan merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
