Jateng dan Jabar Diperkirakan Memiliki UMP 2026 Terendah, Ini Daftarnya

Mela Syaharani
18 Desember 2025, 13:07
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025).
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah menetapkan batas kepada kepala daerah memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP 2026) selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Penetapan ini menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). 

PP ini dijadikan acuan dalam penghitungan komponen upah untuk 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya mengatakan setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Merujuk pada aturan terbaru, jika dihitung berdasarkan rata-rata kenaikan UMP 2026 menggunakan formula Alfa 0,7 maka pada tahun depan, Jawa Tengah menduduki posisi dengan UMP terendah.

Dengan menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah, berikut daftar 5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 terendah, berdasarkan data yang disusun oleh tim Katadata.co.id:

5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 tertinggi:

NoProvinsiUMP 2025Rata-rata UMP 2026
1DKI Jakarta         5,396,760.00                    5,713,657.75
2Papua Pegunungan         4,285,848.00                    4,568,499.68
3Papua         4,285,848.00                    4,558,727.94
4Papua Selatan         4,285,848.00                    4,557,227.90
5Maluku Utara         3,408,000.00                    4,334,976.00

5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 terendah:

NoProvinsiUMP 2025Rata-rata UMP 2026
1Jawa Tengah         2,169,348.00                    2,308,381.51
2Jawa Barat         2,191,232.00                    2,318,980.83
3DI Yogyakarta         2,264,080.00                    2,407,622.67
4Jawa Timur         2,305,984.00                    2,448,586.05
5Nusa Tenggara Timur         2,328,969.00                    2,462,092.87

Tidak ada penurunan UMP

Yassierli memastikan tidak ada penurunan upah di seluruh wilayah Indonesia pada 2026. Kenaikan upah tetap terjadi meskipun di beberapa daerah ada yang pertumbuhan ekonominya negatif. 

“Tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Rabu (17/12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada kuartal III 2025 terdapat dua daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif secara tahunan, yakni Papua Barat -0,02% dan Papua Tengah -4,74%. Yassierli meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap terkait pertumbuhan ekonomi setiap daerah. 

“Kalau tinggi disebabkan oleh apa, kemudahan sektor mana yang lebih dominan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...