Jateng dan Jabar Diperkirakan Memiliki UMP 2026 Terendah, Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan batas kepada kepala daerah memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP 2026) selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Penetapan ini menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
PP ini dijadikan acuan dalam penghitungan komponen upah untuk 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya mengatakan setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Merujuk pada aturan terbaru, jika dihitung berdasarkan rata-rata kenaikan UMP 2026 menggunakan formula Alfa 0,7 maka pada tahun depan, Jawa Tengah menduduki posisi dengan UMP terendah.
Dengan menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah, berikut daftar 5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 terendah, berdasarkan data yang disusun oleh tim Katadata.co.id:
5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 tertinggi:
| No | Provinsi | UMP 2025 | Rata-rata UMP 2026 |
| 1 | DKI Jakarta | 5,396,760.00 | 5,713,657.75 |
| 2 | Papua Pegunungan | 4,285,848.00 | 4,568,499.68 |
| 3 | Papua | 4,285,848.00 | 4,558,727.94 |
| 4 | Papua Selatan | 4,285,848.00 | 4,557,227.90 |
| 5 | Maluku Utara | 3,408,000.00 | 4,334,976.00 |
5 Provinsi dengan perkiraan rata-rata UMP 2026 terendah:
| No | Provinsi | UMP 2025 | Rata-rata UMP 2026 |
| 1 | Jawa Tengah | 2,169,348.00 | 2,308,381.51 |
| 2 | Jawa Barat | 2,191,232.00 | 2,318,980.83 |
| 3 | DI Yogyakarta | 2,264,080.00 | 2,407,622.67 |
| 4 | Jawa Timur | 2,305,984.00 | 2,448,586.05 |
| 5 | Nusa Tenggara Timur | 2,328,969.00 | 2,462,092.87 |
Tidak ada penurunan UMP
Yassierli memastikan tidak ada penurunan upah di seluruh wilayah Indonesia pada 2026. Kenaikan upah tetap terjadi meskipun di beberapa daerah ada yang pertumbuhan ekonominya negatif.
“Tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Rabu (17/12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada kuartal III 2025 terdapat dua daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif secara tahunan, yakni Papua Barat -0,02% dan Papua Tengah -4,74%. Yassierli meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap terkait pertumbuhan ekonomi setiap daerah.
“Kalau tinggi disebabkan oleh apa, kemudahan sektor mana yang lebih dominan,” ujarnya.
