Serikat Buruh Protes UMP Jakarta Lebih Rendah dari Upah Pabrik Panci di Bekasi
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta per bulan memicu kritik serikat buruh. Angka tersebut dianggap lebih rendah dari upah minimum di Bekasi dan Karawang serta berada di bawah kebutuhan hidup layak Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal mencatat upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang pada tahun depan telah mencapai Rp 5,95 juta per bulan. Adapun angka KHL DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan senilai Rp 5,89 juta per bulan.
"Upah buruh pabrik panci di Karawang dan pabrik plastik di Bekasi lebih tinggi dibandingkan pekerja dalam gedung-gedung pencakar langit di Jakarta. Apakah masuk akal?" kata Said dalam demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penetapan upah minimum tahun depan telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah. Angka upah minimum tahun depan diklaim telah disetujui tiga golongan dalam dewan tersebut, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Pemprov DKI Jakarta mengakui penetapan upah minimum 2026 merupakan jalan tengah antara usulan pengusaha dan buruh. Karena itu, pemerintah daerah akan memberikan kompensasi pada buruh melalui beberapa insentif, seperti sembako murah, transportasi gratis, dan diskon biaya air minum perpipaan.
Said menilai insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tidak dinikmati oleh semua buruh di Ibu Kota atau hanya 5%. Selain itu, insentif tersebut merupakan bantuan sosial yang selayaknya bukan bagian dari upah minimum.
"Terakhir, upah minimum di Jakarta setelah dikonversikan ke Dolar Amerika Serikat lebih rendah kalau dibandingkan dengan kota-kota internasional lain, seperti Bangkok, Singapura, dan Hanoi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan molornya penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta disebabkan oleh alotnya negosiasi dalam Depeda yang beranggotakan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Menurutnya, rapat Depeda terakhir memutuskan agar indeks tertentu dalam formula upah minimum sebesar 0,75.
"Saya sebetulnya ingin mengumumkan UMP Jakarta sebelum 24 Desember 2026, tapi saat itu kesepakatan di Depeda belum bulat. Hari ini keputusan UMP Jakarta 2026 sudah bisa diterima seluruh pihak," kata Pramono di kantornya, Rabu (24/12).
Pramono menekankan pembahasan UMP Jakarta 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Alhasil, pembahasan UMP yang dilakukan Depeda terbatas dalam menentukan indeks tertentu antara 0,5 sampai 0,9.
Perwakilan pengusaha dalam Depeda mendorong agar indeks tertentu UMP Jakarta 2026 sebesar 0,5 sebelum akhirnya naik menjadi 0,55. Di sisi lain, buruh dalam setiap rapat Depeda bersikeras agar pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan indeks tertentu di atas 0,9.
Penetapan indeks tertentu sebesar 0,75 dianggap telah mempertimbangkan kondisi pekerja dan pengusaha di Ibu Kota. Karena itu, Pramono mengklaim penetapan UMP Jakarta 2026 telah berjalan lancar, transparan, dan diikuti seluruh unsur.
