Pemerintah akan Impor Lembu, Garam, hingga Gula pada 2026, Ini Daftarnya

Mela Syaharani
30 Desember 2025, 14:51
Warga membeli daging sapi yang dijual pedagang di pusat perbelanjaan Pasar Al Mahirah, desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/6/2025).
ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Warga membeli daging sapi yang dijual pedagang di pusat perbelanjaan Pasar Al Mahirah, desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan kuota impor 2026 untuk beberapa komoditas seperti daging lembu hingga gula sebesar 4,8 juta ton pada Selasa (30/12). 

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono mengatakan kuota ini ditetapkan berdasarkan usulan pelaku usaha yang diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga terkait, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hasil hari ini adalah mengkompilasi dan mengonfirmasi ulang atas keputusan dari pelaku usaha sampai tingkat menteri. Semoga keputusan ini bisa memenuhi harapan seluruh pihak,” kata Tatang usai rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 pada Selasa (30/12).

Tatang merincikan, pemerintah membuka impor untuk daging lembu industri sebanyak 17 ribu ton pada 2026. Jumlah ini jauh di bawah usulan penetapan impor sebesar 297 ribu ton. Pemerintah juga berencana mengimpor garam untuk industri chlor alkali plant sebesar 1,18 juta ton.

Terkait gula, impor yang ditetapkan untuk bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton berbentuk raw sugar. Tatang menyebut jumlah ini sesuai dengan usulan yang diajukan berbagai pihak. 

Pemerintah juga berencana impor gula yang dialokasikan untuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton. Sebagian besar impor gula KITE ini dilakukan dalam bentuk gula kristal mentah (GKM), dan sebagian kecilnya sudah berbentuk gula rafinasi.

Meski membuka impor untuk dua jenis gula, Tatang menegaskan pemerintah tidak membuka keran untuk gula konsumsi.  Pemerintah juga menetapkan impor untuk hasil perikanan, yang dibagi atas dua jenis yakni pertama impor industri yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian sebesar 23.576 ton. Kedua impor hasil perikanan yang dikelola oleh KKP 29.225 ton.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...