Ramadan 2026 Terancam Sepi bagi Tekstil Lokal, Impor Ilegal Masih Kuasai Pasar

Andi M. Arief
6 Januari 2026, 16:15
garmen, tekstil, impor ilegal, ramadan
ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/foc.
ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengusaha garmen memperkirakan permintaan terhadap tekstil domestik masih akan sepi menjelang Ramadan 2026 meski pemerintah telah memperketat impor ilegal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025. Ini karena masih banyaknya stok barang impor ilegal yang diperkirakan belum terserap pasar. 

Pemeritah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil. Aturan tersebut diterbitkan untuk melindungi industri tesktil domestik di dalam negeri dari impor ilegal, antara lain dengan melakukan pengawasan di border dan post border. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Andrew Purnama menjelaskan, aturan baru ini sebenarnya sudah memiliki sistem impor garmen yang tepat. Namun, pengusaha mensinyalir pemerintah masih memberikan kompromi dalam penegakan kebijakannya di dalam negeri.

“Nasib pasar Ramadan 2026 tidak ditentukan hanya oleh ada atau tidaknya aturan, tetapi keberanian negara menegakkan aturan tersebut,” kata Andrew kepada Katadata.co.id, Selasa (6/1).

Andrew menyampaikan, pasar garmen nasional telah membaik usai revisi aturan impor pada pertengahan tahun lalu. Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jam kerja dan jumlah tenaga kerja harian di pabrik jelang Ramadan 2026.

Namun, pabrikan melakukan peningkatan produktivitas secara terbatas akibat masih tingginya keberadaan garmen impor di pasar dalam negeri. Ini karena transmisi lonjakan permintaan bulan depan belum tertransmisikan pada permintaan di pabrik garmen pada bulan ini.

Menurut dia, masalah lesunya permintaan industri di dalam negeri pada Ramadan 2026 bukan lah pada daya beli masyarakat yang lesu. Namun, karena masih banyak stok garmen impor ilegal di dalam negeri yang belum sepenuhnya terserap konsumen. Hal ini akan mempengaruhi permintaan industri tekstil domestik. 

Andrew mengatakan Permendag No. 17 Tahun 2025 belum mampu memperbaiki struktur industri garmen secara penuh hingga saat ini. Dengan demikian, pabrikan tesktik belum akan menikmati penuh lonjakan permintaan pada Bulan Suci tahun ini.

"Hasil akhir kebijakan Permendag No. 17 Tahun 2025 sangat bergantung pada konsistensi pengawasan," katanya.

Andrew sebelumnya mencatat lebih dari 50% garmen yang ada di dalam negeri merupakan hasil impor ilegal. Akibatnya, pabrikan garmen domestik belum mendapatkan pesanan untuk mengisi pasar Ramadan tahun depan.

Karena itu, pengusaha mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemusnahan garmen hasil impor ilegal di pasar domestik. "Penundaan pemusnahan garmen impor ilegal yang telah ditemukan aparat penegak hukum justru membuka celah barang tersebut kembali bocor ke pasar. Sanksi terhadap garmen impor ilegal harus langsung dan final," kata Andrew kepada Katadata.co.id, Jumat (28/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...