Pupuk Indonesia Salurkan 800 Ribu Ton Pupuk Subsidi per Januari 2026
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 800 ribu ton hingga akhir Januari 2026. Capaian ini mendekati target penyaluran bulanan dan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad penyaluran pupuk subsidi ini akan berdampak langsung pada peningkatan aktivitas tanam petani di awal tahun. Berdasarkan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026, PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia mendapat mandat menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.
“Pupuk subsidi sampai hari ini, sekarang tanggal 29, sampai tanggal 28 kemarin, sudah mencapai lebih dari 800 ribu ton. Tidak pernah angka itu tercapai beberapa tahun kebelakangan,” kata Rahmad kepada Katadata, Jumat (30/1).
Dengan total alokasi tersebut, rata-rata penyaluran pupuk bersubsidi per bulan ditargetkan mencapai sekitar 816 ribu ton. Artinya, realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir Januari 2026 telah hampir memenuhi target bulanan yang ditetapkan.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jekvy Hendra, sebelumnya menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan, dengan total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton.
Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, sama dengan alokasi tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Rincian alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tersebut meliputi pupuk urea sebanyak 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta pupuk ZA sebesar 16.449 ton.
Selain itu, pemerintah pada 2026 kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan setelah empat tahun tidak masuk dalam skema penerima. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton.
Alokasi tersebut terdiri atas pupuk Urea 125.397 ton, SP-36 sebanyak 86.445 ton, dan pupuk Organik sebesar 83.834 ton.
