Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
Harga referensi minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) dan biji kakao kompak naik pada Februari 2026. Kenaikan ini terjadi karena permintaan meningkat menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan, sementara pasokan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan harga referensi CPO periode 1—28 Februari 2026 ditetapkan sebesar US$ 918,47 per metrik ton (MT).
Angka ini naik US$ 2,84 atau 0,31% dibandingkan periode Januari 2026 yang tercatat US$ 915,64/MT.
“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/2).
Menurutnya, penetapan harga referensi CPO tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga pada rentang 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga merujuk pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 855,66/MT, Bursa Malaysia US$ 981,28/MT, dan harga Port Rotterdam US$ 1.209,81/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, sumber harga itu dipakai karena selisih dengan harga Rotterdam lebih dari US$ 40. Berdasarkan mekanisme tersebut, ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 918,47/MT.
Dengan harga referensi itu, Bea Keluar (BK) CPO untuk Februari 2026 ditetapkan sebesar US$ 74/MT. Adapun Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ditetapkan 10% dari harga referensi, yaitu US$ 91,8472/MT.
Harga Referensi Kakao Juga Naik
Kenaikan juga terjadi pada komoditas biji kakao. Harga referensi kakao Februari 2026 sebesar US$ 5.717,45/MT, naik US$ 55,07 atau 0,97% dari bulan sebelumnya. Akibatnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) kakao ikut naik menjadi US$ 5.350/MT.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta tingginya permintaan yang belum diimbangi suplai,” ujar Tommy.
Untuk Februari 2026, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor biji kakao masing-masing ditetapkan sebesar 7,5%. Sementara itu, harga patokan ekspor untuk produk lain seperti kulit, kayu, dan getah pinus tidak berubah dari Januari.
Pemerintah juga menetapkan bahwa minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek ≤25 kg tetap dikenakan Bea Keluar US$ 0/MT. Seluruh ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 66 dan 67 Tahun 2026.
“Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan kebutuhan dalam negeri dan kinerja ekspor,” kata Tommy.
