Jelang Kebijakan Label Tinggi Gula, Industri Mamin Ubah Resep Produknya

Kamila Meilina
12 Februari 2026, 12:20
Pelajar memilih produk makanan dan minuman di dalam swalayan di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 secara bulanan (mtm) mencapai 0,16 persen sementara secara tahunan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pelajar memilih produk makanan dan minuman di dalam swalayan di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 secara bulanan (mtm) mencapai 0,16 persen sementara secara tahunan (yoy) mencapai 2,54 persen dengan komoditas penyumbang inflasi yakni kelompok makanan, minuman, tembakau, dan pakaian alas kaki.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan industri makanan dan minuman melakukan berbagai langkah penyesuaian jelang kebijakan penerapan label tinggi gula. Hal itu termasuk reformulasi produk untuk menurunkan kadar gula.

Dia mengatakan sejumlah produk bahkan telah memperoleh logo “pilihan lebih sehat” dari BPOM.

“Kita sudah banyak melakukan reformulasi menyesuaikan kebutuhan konsumen. Banyak produk yang mengurangi gula, garam, dan lemak sehingga menjadi pilihan lebih sehat,” katanya ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Meski demikian, ia mengakui preferensi konsumen masih beragam. Sebagian masyarakat tetap menghendaki produk dengan rasa manis, sehingga produsen harus fleksibel menyediakan berbagai kategori produk.

“Ada konsumen yang tetap minta manis. Ini perlu diedukasi. Produsen menyesuaikan permintaan, bahkan sudah ada produk tanpa gula karena memang ada pasarnya,” ujar Adhi.

Label Gula Dibuat Tak Menakutkan

Adhi mengatakan kebijakan ini digodok agar bersifat edukatif dan menimbulkan kepanikan di tengah konsumen.

“Sebetulnya kami juga sudah ada kesepakatan untuk wordingnya, untuk kata-katanya seperti apa. Kami berharap bisa segera dibahas lebih lanjut agar penerapannya berjalan baik,” ujar Adhi 

Menurutnya, tujuan utama kebijakan pelabelan adalah mendorong pembatasan konsumsi gula secara lebih bijak, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Ia menekankan bahwa gula tetap merupakan bagian dari kebutuhan gizi manusia selama dikonsumsi secara seimbang.

“Yang penting menjaga pembatasan konsumsi, tapi tidak memberikan suasana yang menakutkan buat konsumen. Gula, garam, dan lemak itu tetap dibutuhkan tubuh. Kuncinya seimbang antara asupan dan aktivitas,” jelasnya.

Butuh Roadmap dan Masa Transisi

Namun demikian, Adhi berharap kebijakan ini memiliki masa transisi yang dituangkan dalam roadmap yang jelas. Industri sebelumnya mengusulkan periode penyesuaian delapan tahun, sementara BPOM mengarah pada lima tahun.

“Yang paling penting itu roadmap. Kalau jelas, industri dan konsumen bisa menyesuaikan. Mau lima atau delapan tahun, kita sepakati saja, tapi harus terukur,” katanya.

Ia mengingatkan agar kebijakan tidak berdampak pada penurunan penjualan produk. Menurut Adhi, penerapan label tanpa perencanaan matang berpotensi membuat konsumen enggan membeli sehingga merugikan pelaku usaha.

“Jangan sampai kita produksi less sugar tapi konsumen tidak beli, akhirnya industri mati. Kita ingin masyarakat sehat, tapi industri juga harus tetap tumbuh,” ujar dia.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...