Kemenperin Sebut Tak Ada PHK di Pabrik Mie Sedaap, Pengurangan Outsourcing

Kamila Meilina
26 Februari 2026, 17:03
Mie Sedaap
Instagram Mie Sedaap
Mie Sedaap
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap di produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS). Pengurangan tenaga kerja yang terjadi disebut hanya menyasar pekerja berstatus kontrak atau outsourcing.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan tenaga kerja outsourcing yang dimaksud direkrut untuk kebutuhan produksi musiman menjelang hari besar keagamaan. Ia mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada industri yang bersangkutan terkait kabar PHK tersebut.

“Ini bukan tenaga kerja permanen,” ujar Febri di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Menurutnya, pola tersebut lazim terjadi di industri makanan dan minuman yang menghadapi lonjakan permintaan (seasonal demand) menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri.

Ia menjelaskan produksi biasanya mulai meningkat satu hingga dua bulan sebelum hari raya, kemudian mencapai puncaknya sekitar satu bulan sebelum perayaan. Setelah itu, produksi kembali menurun ke level normal.

“Seiring dengan turunnya produksi, mereka mengurangi karyawan outsourcing-nya. Bukan yang bekerja tetap, jadi tidak ada PHK di sana,” kata dia.

Febri menambahkan, praktik rekrutmen tenaga kerja tambahan saat permintaan meningkat juga umum terjadi di sektor industri padat karya lainnya, seperti industri tembakau yang memiliki pola musiman saat masa panen.

“Setelah proses produksi selesai, pekerja-pekerja tambahan itu kemudian dihentikan. Dan itu tidak melanggar aturan apa pun,” ujar dia.

Ia memastikan para pekerja tambahan tersebut memang berstatus kontrak atau outsourcing sejak awal, sehingga pengurangan tenaga kerja dilakukan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

Lebih lanjut, Febri menegaskan pengurangan pekerja outsourcing ini bukan dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia mengatakan sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan bahwa sejumlah industri mulai berproduksi dua bulan sebelum hari besar keagamaan dan merekrut pekerja lebih banyak karena permintaan naik.

“Setelah produksi kembali normal, yang dikurangi adalah pekerja kontrak. Itu hal yang biasa dan terjadi di banyak subsektor industri, tidak hanya makanan dan minuman,” katanya.

Sebelumnya, PT KAS memastikan tidak ada PHK ataupun keputusan perumahan karyawan di Gresik, Jawa Timur. Pernyataan PT KAS ini merespons kabar yang menyebutkan ada PHK terhadap 400 karyawannya menjelang Ramadan.

Informasi tentang PHK tersebut didapatkan melalui pesan yang dikirimkan dari aplikasi WhatsApp.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, mengatakan operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/2).

Peter memastikan perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...