Asosiasi Logistik Dorong Evaluasi Pembatasan Angkutan, Usulkan Jalur Khusus
Asosiasi pelaku usaha logistik mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Ramadan–Idulfitri 2026. Salah satunya, dengan pemisahan jalur atau akses khusus bagi angkutan logistik di kawasan industri dan pelabuhan.
Tahun ini, Pemerintah akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2026. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kendaraan tersebut akan dibatasi operasionalnya pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan, perlu ada kajian untuk memisahkan akses lalu lintas antara angkutan barang dan penumpang, terutama di wilayah yang terintegrasi dengan kawasan industri, pelabuhan, dan bandara.
Kajian mengenai jalur khusus ini diperlukan agar distribusi tetap berjalan tanpa harus dibatasi dalam waktu panjang. “Jika demikian (jalur khusus) akan dapat membantu menekan kenaikan biaya distribusi nasional, selain mendorong percepatan pertumbuhan ekonominya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (26/2).
Pemerintah telah memperbaiki penerapan kebijakan pembatasan tahun ini dibanding periode sebelumnya. Salah satunya dengan menetapkan aturan lebih awal, sekitar 30 hari sebelum pelaksanaan.
Langkah tersebut memberi ruang bagi pelaku industri dan perdagangan untuk menyesuaikan kegiatan usaha. Industri jasa logistik juga memiliki waktu lebih panjang untuk berkoordinasi dengan pemilik barang dalam menyusun penyesuaian operasional yang dibutuhkan.
“Potensi penumpukan barang di pelabuhan, gudang, maupun kawasan industri seharusnya tidak sebesar periode sebelumnya karena ada waktu untuk mitigasi,” ujar Trismawan.
Meski demikian, ALFI menyampaikan harapan besar dari pelaku industri manufaktur, perdagangan besar, dan jasa logistik agar ke depan tidak lagi ada pembatasan operasional kendaraan barang selama periode libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun libur panjang nasional lainnya.
Potensi Kenaikan Biaya Logistik
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) Budiyanto Darmastono menyoroti potensi kenaikan biaya logistik akibat penyesuaian operasional dan kepadatan lalu lintas.
Pihaknya berharap sosialisasi regulasi dilakukan lebih awal, kejelasan pengecualian untuk komoditas strategis diperkuat, serta koordinasi di lapangan berjalan konsisten.
ASPERINDO juga menilai pembatasan operasional yang terlalu panjang dapat merugikan berbagai pemangku kepentingan, terutama dari sisi ekonomi dan industri.
“Karena itu, ke depan diperlukan pemikiran mengenai jalur khusus angkutan logistik atau pembatasan dengan durasi yang lebih singkat agar distribusi tetap optimal tanpa mengganggu kelancaran arus mudik,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (25/2).
Selama masa pembatasan 13–29 Maret 2026, pelaku usaha logistik tetap menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya mengalihkan kapasitas dari truk besar ke truk yang lebih kecil dan masih diizinkan beroperasi, jika jenis komoditas memungkinkan.
Selain itu, perusahaan juga menyiapkan fasilitas gudang tambahan di sekitar pelabuhan atau kawasan industri untuk menampung barang yang belum dapat didistribusikan karena tidak bisa dialihkan ke moda angkutan lebih kecil.
