Menaker Sebut BHR Ojol Tahun Ini Nilainya Lebih Besar Dibandingkan dengan 2025

Mela Syaharani
27 Februari 2026, 17:04
BHR, ojol, Ramadan, Lebaran 2026
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan 2025.

“Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar (dari tahun lalu),” kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jumat (27/2).

BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025. 

Dalam SE Menaker tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Yassierli tidak merincikan lebih lanjut berapa kenaikan BHR yang akan diterima pengemudi ojol tahun ini. Pasalnya, besaran nilai BHR tergantung kategori yang diterapkan tiap aplikator serta pertimbangan keuangan. Hal ini dilakukan karena pemerintah harus adil dan memahami kondisi bisnis ojol.

“Selain itu pemberian BHR juga bergantung pada keaktifan (pengemudi). Orang yang bekerja penuh waktu dan bekerja sampingan tentu (BHR-nya) harus berbeda, karena ini model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengemudi aktif berkisar antara 1,2 juta-1,5 juta orang. Meski belum merincikan kenaikan dan kisaran BHR, dia mengatakan ada salah satu aplikator yang melapor akan memberikan BHR lebih tinggi dibandingkan 2025. 

Tunggu Proses Konsultasi dengan Presiden

Kepastian BHR ojol ini masih menunggu proses konsultasi Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Presiden Prabowo Subianto. Konsultasi ini rencananya akan dilakukan awal pekan depan, antara Senin (2/3) atau Selasa (3/3).

“Nanti kami akan laporkan semua (terkait BHR), termasuk pertemuan kami dengan aplikator. Kemarin bertemu untuk menyamakan persepsi dan memastikan BHR tahun ini lebih banyak dan penerimanya jauh lebih luas,” ucapnya.

Yassierli sebelumnya mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol dilakukan bersamaan dengan surat edaran tunjangan hari raya atau THR pekerja.

“Kami umumkan nanti ya. Bersamaan antara BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2). 

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). 

“Bentuk SE maupun pengumumannya, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kami umumkan bersama," kata Yassierli.

Selain itu, pencairan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...