FINI Sebut Smelter RI Berpotensi Kekurangan Pasokan 100 Juta Ton Nikel pada 2026
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebut fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia berpotensi kekurangan pasokan nikel sebanyak 100 juta ton nikel tahun ini.
Kondisi ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, imbas keputusan pemerintah yang memangkas kuota produksi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menjadi 250-270 juta ton saja. Kedua, bertambahnya kapasitas terpasang smelter teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) dan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).
Tahun ini total kebutuhan nikel untuk smelter berkisar 340-350 juta ton. Di saat yang bersamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota RKAB Nikel menjadi 250-270 juta ton pada 2026.
“Kemungkinan tidak semua RKAB bisa dieksekusi 100%, maka gap (kebutuhan smelter) kurang lebih 100 juta ton,” kata Ketua FINI Arif Perdana Kusumah dalam acara diskusi Apindo, Senin (2/3).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pengusaha harus mencari pasokan tambahan agar bisa memenuhi target pengolahan di smelter. Hal ini sudah dilakukan pada tahun lalu. Pengusaha smelter di IMIP mengimpor 15 juta ton bijih nikel dari Filipina agar bisa mengurangi kekurangan kebutuhan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan, tahun ini Filipina kemungkinan hanya bisa mengekspor 23 juta ton bijih nikel dari total 50 juta yang diproduksi. Pasalnya, sekitar 28-30 juta ton sudah berkontrak dengan Cina.
“Tidak tahu apakah akan ada kemungkinan penambahan IUP di Filipina atau tidak, tapi sepertinya susah. Ditambah baru-baru ini ada kondisi geopolitik, tentu ada lonjakan harga energi global yang luar biasa, sementara smelter membutuhkan pasokan energi yang tinggi,” kata Meidy.
Pemangkasan RKAB Nikel
Meidy mengatakan 416 izin usaha pertambangan (IUP) nikel telah mengajukan rencana produksi 440 juta ton tahun ini. Angka tersebut hanya mampu terpenuhi 61% sebab keputusan pemerintah yang memangkas RKAB hanya di kisaran 250-270 juta ton pada 2026.
Hingga saat ini pemerintah baru mengeluarkan satu persetujuan RKAB nikel untuk PT Vale Indonesia. “Per hari ini baru Vale, Antam saja belum. Tapi dijanjikan oleh Pak Dirjen mulai disetujui bulan ini,” ujarnya.
Perusahaan tambang akan melakukan kegiatan penambangan menggunakan persetujuan RKAB mulai bulan depan, sebelum akhirnya diberi kesempatan untuk merevisi pengajuan RKAB pada Juli mendatang.
“Maksimal revisi hanya 20-30% dari total RKAB yang disetujui,” katanya.
Dia menyebut pemangkasan RKAB telah menaikkan harga nikel yang tidak pernah terjadi dalam sepuluh tahun ke belakang. Dia mencatat keputusan ini sudah melonjakkan harga nikel dari US$ 14.800 per ton menjadi US$ 18.200 per ton secara signifikan.
Meski harga komoditas tinggi, namun ia berharap agar lonjakan harga tidak terlalu besar atau melampaui US$ 20.000 per ton.
“Kalau harga nikel lebih dari US$ 20.000 per ton maka akan membangkitkan tambang-tambang besar (di luar Indonesia). Ini menjadi ancaman meskipun Indonesia menjadi produsen nomor satu,” ucapnya.
