API: Wacana Impor Bahan Baku Tekstil Daur Ulang Berisiko Oversupply di Domestik
Rencana impor bahan baku tekstil berbasis daur ulang dalam bentuk pakaian cacahan atau shredded worn clothing (SWC) dinilai berisiko menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) di dalam negeri. Pasalnya, kesiapan industri pengolahan di Indonesia masih terbatas.
Sebelumnya, Indonesia sepakat membuka keran impor bagi pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini masuk dalam Perjanjian Dagang Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani Indonesia dan AS pada 19 Februari lalu.
Government Relation Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Geraldi Halomoan, mengatakan impor SWC perlu mendapat perhatian khusus karena bentuknya yang sudah dicacah mengharuskan adanya proses pengolahan lanjutan sebelum dapat dimanfaatkan industri.
“Kalau kita bicara soal SWC, ini memang perlu perhatian khusus. Karena bentuknya pakaian yang dicacah, artinya di dalam negeri itu harus bisa diolah,” ujar Geraldi ditemui di kawasan Komplek Senayan, Senin (30/3).
Namun, ia mengungkapkan jumlah pabrik tekstil yang mampu mengolah bahan tersebut masih sangat terbatas, bahkan sebagian disebut sudah tidak beroperasi optimal.
“Pabrik-pabrik tekstil yang bisa mengolah itu sedikit, atau bahkan mungkin menuju kolaps. Tidak banyak yang bisa mengubah itu,” katanya.
Keterbatasan industri pengolahan ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru jika impor SWC dilakukan tanpa perhitungan matang. Alih-alih mendukung industri, bahan baku tersebut justru bisa menumpuk di dalam negeri.
“Kalau kita impor SWC sesuai kebutuhan, tapi pabrik untuk mengolahnya tidak ada, itu otomatis akan terjadi oversupply. Dampaknya penumpukan, bukan hanya baju bekas, tapi sudah dalam bentuk cacahan,” ujar dia.
Menurutnya, kondisi ini justru berisiko memperburuk ekosistem industri tekstil nasional, terutama jika tidak diimbangi dengan kesiapan sektor hilir.
Ekosistem Daur Ulang Belum Siap
Geraldi menambahkan, persoalan utama bukan hanya pada impor, melainkan pada ekosistem industri daur ulang tekstil di dalam negeri yang belum sepenuhnya siap.
Ia menilai, meski kebijakan terkait sudah mulai dibangun pemerintah, namun masih diperlukan pembenahan agar dapat berjalan efektif dan menarik bagi pelaku industri.
“Ekosistem sebenarnya sudah ada, tapi memang perlu pembenahan. Karena pengolahan SWC itu mahal, dari proses cacah dan lainnya, sehingga pelaku industri cenderung memilih bahan baku lain seperti kapas, polyester, atau rayon yang harganya lebih pasti,” ujarnya.
Akibat kondisi tersebut, pemanfaatan serat hasil daur ulang di dalam negeri masih belum optimal, meskipun tren global menunjukkan peningkatan penggunaan bahan ramah lingkungan.
API menilai impor bahan baku berbasis daur ulang seharusnya dilakukan secara bertahap dan disertai kesiapan ekosistem industri, mulai dari teknologi, infrastruktur, hingga pasar.
Geraldi mencontohkan, tanpa kesiapan sistem yang menyeluruh, bahan baku yang diimpor justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau kita mau dorong tekstil berbasis recycle, tapi mesin untuk mengolahnya belum ada, akhirnya bahan itu hanya akan menumpuk dan tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan impor harus mempertimbangkan kebutuhan riil industri dalam negeri, termasuk kemampuan pengolahan yang tersedia.
Utilisasi Industri Masih Rendah
Di sisi lain, kondisi industri tekstil nasional saat ini juga belum sepenuhnya pulih. API mencatat tingkat utilisasi pabrik tekstil masih berada di kisaran 50–60%.
“Kalau saya lihat rata-rata anggota mungkin 50–60%, belum kembali seperti sedia kala,” ujarnya.
Menurutnya, tekanan terhadap industri tidak hanya berasal dari bahan baku, tetapi juga dari derasnya produk impor murah, termasuk yang masuk melalui jalur e-commerce.
API juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk tekstil impor, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Perbedaan harga yang signifikan antara produk lokal dan impor menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat.
“Kita bisa lihat di e-commerce, baju yang di toko bisa ratusan ribu, tapi di online bisa sampai puluhan ribu. Ini yang harus diwaspadai dan ditingkatkan pengawasannya,” kata Geraldi.
Ia menambahkan, transparansi dalam sistem pengawasan juga penting agar pelaku industri dapat mengetahui sejauh mana proses pengendalian impor dilakukan oleh pemerintah.
