YLKI: Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Harus Diawasi Ketat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti potensi kenaikan tarif tiket pesawat seiring kenaikan harga avtur yang disebabkan gejolak perang di Timur Tengah. YLKI berharap pemerintah melaksanakan pengawasan ketat agar tak ada praktik biaya tambahan yang tidak transparan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengingatkan pemerintah untuk memastikan maskapai mematuhi batas maksimal kenaikan tarif sebesar 13% yang telah ditetapkan.
“Dan tidak ada 'biaya siluman' tambahan di luar komponen resmi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (8/4).
Niti mengatakan kenaikan tarif tiket pesawat berpotensi menekan daya beli masyarakat. Kondisi ini dapat mendorong konsumen menahan penggunaan transportasi udara atau beralih ke moda lain yang lebih terjangkau.
“Pasti ada dampak terhadap menurunnya daya beli konsumen, termasuk pada sektor wisata. Biaya logistik transportasi udara juga meningkat dan lambat laun akan berdampak lebih luas,” ujarnya.
Insentif untuk Industri Penerbangan
Di sisi lain, ia juga menyoroti keberlanjutan kebijakan insentif senilai Rp 2,6 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk industri penerbangan. Menurut Niti, pemerintah perlu mempertimbangkan sejauh mana kemampuan fiskal dalam menopang subsidi tersebut dalam jangka panjang, mengingat harapan konsumen adalah harga tiket tetap stabil dan tidak terus mengalami kenaikan.
Selain isu harga, YLKI mendorong pemerintah untuk tetap menjaga konektivitas antarwilayah, khususnya pada rute-rute perintis yang tidak memiliki alternatif moda transportasi lain. Ketersediaan akses transportasi udara dinilai krusial bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di daerah terpencil.
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan subsidi dan insentif kepada industri penerbangan domestik senilai Rp 2,6 triliun dalam dua bulan ke depan. Kebijakan berupa pembebasan bea masuk suku cadang hingga pajak tiket pesawat ekonomi ditanggung pemerintah diberikan untuk memastikan harga tiket pesawat hanya naik maksimal 13% di tengah lonjakan harga Avtur.
Kebijakan ini mencakup pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, serta relaksasi pembayaran avtur antara maskapai dan PT Pertamina (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya saing industri penerbangan sekaligus menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%,” ujarnya.
Pemerintah berharap, melalui berbagai insentif ini, beban biaya operasional maskapai dapat ditekan sehingga tarif tiket pesawat tetap terkendali dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
