BKPM Siapkan Sistem OSS Terbaru, Berbasis AI dan Blockchain
Pemerintah tengah menyiapkan pembaruan sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yang akan terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Sistem generasi baru ini direncanakan berbasis kecerdasan buatan (AI) dan blockchain, serta ditargetkan berjalan mulai 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengakui bahwa sistem OSS sebelumnya sempat mengalami sejumlah kendala dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini karena kami ingin meningkatkan sistem agar bisa terintegrasi penuh dengan 18 kementerian,” ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/4).
OSS terdiri dari 3 (tiga) subsistem yakni subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan. Integrasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, proses penguatan sistem sempat terkendala pada aspek pendanaan. Pemerintah telah mengajukan anggaran sejak hampir satu tahun lalu, dan saat ini anggaran tersebut telah disetujui serta mulai memasuki tahap pencairan.
Rosan menjelaskan integrasi lintas kementerian menjadi tantangan tersendiri karena sistem OSS harus mampu terhubung secara otomatis dengan berbagai sistem perizinan yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Namun, jika integrasi ini berjalan optimal, proses perizinan diyakini akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
“Kalau ini sudah berjalan dengan baik, semua perizinan akan sangat cepat. Ini juga akan mengurangi pertemuan tatap muka serta potensi negatif akibat ketidakpastian,” katanya.
Dalam versi terbarunya, OSS akan mengadopsi teknologi AI dan blockchain untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, serta akuntabilitas layanan perizinan. Digitalisasi ini juga diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meminimalisasi praktik yang tidak diinginkan dalam proses perizinan.
Pemerintah menargetkan implementasi sistem OSS berbasis teknologi tersebut dapat mulai berjalan pada tahun ini secara bertahap. Dengan pembaruan ini, diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
