RI Siapkan Pembelaan Hadapi Investigasi Section 301 AS

Ade Rosman
13 April 2026, 17:54
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah mempersiapkan pembelaan berkaitan dengan proses investigasi Section 301 oleh Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. 

Menteri Koordinador Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4). 

Section 301 adalah ketentuan dalam Undang-undang Perdagangan AS tahun 1974 yang memberi wewenang pada Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki dan mengambil tindakan balasan, seperti tarif, terhadap negara asing yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, ridak rasional, atau diskriminatif yang merugikan AS.

Airlangga mengatakan, investigasi yang dilakukan oleh USTR itu menyoroti dua hal dari Indonesia. Pertama, berkaitan dengan kelebihan kapasitas, dan yang berkaitan dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor

“Ini kita diminta untuk merespons karena sesudah kita merespons nanti kita men-submit dalam rapat, kemudian juga ada investigasi lanjutan. Yang penting kita merespons saja,” kata Airlangga usai rapat. 

Ia menuturkan, investigasi yang dilakukan AS ini berdasarkan tiap komoditasnya, bukan mempermasalahkan dari segi regulasi. 

“Kan seperti contoh semen, kita nggak pernah ekspor semen,” kata dia. 

Di sisi lain, Airlangga belum dapat memberi jawaban bilamana nantinya penyelidikan ini membuktikan bahwa impor Indonesia melibatkan forced labor dan dampaknya terhadap tarif perjanjian. 

“Kami belum tahu, ini kan namanya lagi penyelidikan, dan kami tidak berandai-andai,” kata Airlangga. 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan jawaban pemerintah Indonesia akan dikirimkan pada 15 April 2026. 

“Jadi tadi persiapan submission comment ya. Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, tadi ya ada masukan-masukan, kita masih ada waktu,” katanya. 

Dalam rapat itu, Budi mengatakan hak serupa dengan Airlangga. Ia menyebut dua hal yang tengah diselidiki. 

“Submission comment-nya tanggal 15 ya secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” kata Budi. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...