Menaker Tanggapi Soal 8.389 Orang Kena PHK hingga Maret 2026

Ade Rosman
14 April 2026, 12:07
Menaker, PHK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 8.389 orang pada periode Januari hingga Maret 2026. Yassierli menyatakan, pemerintah memberi perhatian terhadap kondisi tersebut.

“Kami terus monitor, saya belum bisa sampaikan sekarang. Ya, jadi datanya terus kami monitor, baru kami mau rapat nanti kita lihat,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4). 

Ia menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memiliki agenda rapat rutin untuk memantau data, termasuk angka mengenai PHK. 

Melansir data yang diunggah di laman Satu Data Kemnaker, pada periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja yang di-PHK. Mereka terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,51% atau 1.721 orang dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” kata Kemnaker, seperti dilansir dari laman Satu Data Kemnaker. 

Sistem Deteksi Dini PHK

Menaker Yassierli menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme sistem deteksi dini atau early warning system untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK. Menurutnya, sistem ini bersifat kolaboratif lintas kementerian dan telah berjalan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pemerintah memiliki mekanisme early warning system. Ini berjalan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dalam rapat-rapat yang dipimpin Menko Perekonomian,” kata Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Selain koordinasi antarkementerian, pemerintah juga mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja. Melalui forum ini, berbagai kelompok kerja (pokja) dibentuk untuk membahas isu strategis, mulai dari regulasi hingga peningkatan produktivitas tenaga kerja.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...