GAPKI Soroti Dampak Aturan DHE SDA 50%, Khawatir Ganggu Cash Flow Eksportir CPO
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE di perbankan nasional selama satu tahun dengan konversi ke rupiah maksimal 50%. Kebijakan yang akan berlaku per 1 Juni 2026 itu dikhawatirkan akan mengganggu arus kas (cash flow) para eksportir komoditas kelapa sawit.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu arus kas perusahaan eksportir sawit, terutama pelaku usaha dengan skala kecil dan menengah.
Menurut Eddy, tidak semua eksportir minyak sawit merupakan perusahaan besar dengan kondisi keuangan yang kuat. “Belum tentu perusahaan besar juga apabila Dana Hasil Ekspor ditahan 50% selama setahun tidak terganggu cash flow-nya,” ujar Eddy, kepada Katadata.co.id Kamis (7/5).
Ia mengatakan, kewajiban bagi eksportir untuk menahan DHE selama satu tahun akan memaksa mereka mencari sumber pendanaan lain untuk menjaga operasional usaha, salah satunya melalui pinjaman perbankan.
“Dengan ditahan 50% selama satu tahun otomatis akan mencari dana dari sumber lain seperti perbankan yang sudah pasti ada tambahan biaya bunga,” katanya.
Menurut dia, dampak kebijakan tersebut akan lebih berat dirasakan eksportir kecil yang melayani ekspor dengan volume terbatas. Karena itu, eksportir yang melayani ekspor dengan volume kecil dinilai akan lebih terdampak kebijakan ini.
GAPKI meminta pemerintah mempertimbangkan kembali waktu penerapan kebijakan tersebut di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Sebaiknya ditunda dulu dengan kondisi global yang tidak kondusif ini,” kata Eddy.
Devisa Hasil Ekspor Wajib Ditempatkan di Bank Himbara
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan DHE SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam revisi aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di rekening khusus bank-bank Himbara selama satu tahun dengan kewajiban konversi ke rupiah maksimal 50%.
“Jadi perubahannya, DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan aturan lama untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Eksportir migas masih mengacu pada ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan.
