Industri Kretek Khawatir Kebijakan Baru Berujung PHK
Industri Hasil Tembakau (IHT) menyoroti meningkatnya tekanan kebijakan terhadap industri kretek yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengganggu mata pencaharian jutaan orang di dalam rantai industri tembakau nasional.
Kekhawatiran itu mencuat menyusul rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik yang diatur dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan itu memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur lebih lanjut bahan tambahan yang dilarang, termasuk bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan industri selama ini sudah menghadapi tekanan bertubi-tubi. Dimulai dari kenaikan tarif cukai yang agresif, pembatasan promosi dan penjualan, hingga wacana kemasan polos (plain packaging). Menurutnya, larangan bahan tambahan akan semakin memperburuk kondisi industri.
“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujar Henry.
Ia menjelaskan pasar rokok Indonesia sekitar 97% didominasi produk kretek yang selama ini mengandalkan racikan bahan tambahan sebagai ciri khas masing-masing merek. Karena itu, larangan bahan tambahan dinilai dapat menghilangkan identitas utama produk kretek nasional.
Henry juga menyoroti belum adanya laboratorium independen dan terakreditasi dari pemerintah untuk menguji bahan tambahan yang nantinya dilarang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi produsen legal.
“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Menurut Henry, dampak kebijakan itu tidak hanya dirasakan pelaku industri, tetapi juga petani dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem kretek. Tekanan atas hal ini dinilai berisiko menciptakan ruang pemutusan hak karyawan alias PHK dalam industri.
“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” ujarnya.
Regulasi Harus Perhatikan Dampak Ekonomi dan Sosial
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin juga menilai pelarangan bahan tambahan berisiko menimbulkan guncangan ekonomi yang luas, terutama terhadap penyerapan komoditas lokal dan tenaga kerja di sektor IHT.
“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar atau nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujar Esther.
Ia memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi memicu PHK massal dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik. Selain itu, Esther menilai kebijakan yang terlalu ketat dapat mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol.
Menurutnya, regulasi terhadap IHT seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.
Ia menilai harmonisasi lintas kementerian diperlukan, termasuk dengan Kementerian Perindustrian terkait perlindungan industri nasional, Kementerian Ketenagakerjaan terkait tenaga kerja, serta Kementerian Keuangan terkait potensi penurunan penerimaan cukai dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Selain itu, GAPPRI dan INDEF juga menilai pemerintah belum optimal dalam melakukan edukasi maupun penegakan aturan yang telah berlaku, seperti pembatasan usia pembeli rokok di tingkat ritel.
Keduanya meminta pemerintah melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan terhadap rencana kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas terhadap industri padat karya nasional.
