Aturan Ekspor Wajib Lewat BUMN ala Prabowo Mirip Kebijakan Orde Baru yang Gagal
Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu. Utamanya pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) pada era Presiden Soeharto.
Aturan baru ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang hanya dapat diekspor melalui BUMN. Hal tersebut disampaikan Bapak Presiden, Republik Indonesia dalam Penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR-RI, hari ini (20/5).
Pada masa lalu, POPSI menyebut tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang.
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto dalam siaran pers, rabu (20/5).
POPSI menilai rancangan kebijakan tersebut berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Aturan ini juga membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Dia menyebut bagian yang paling disesalkan karena pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
5 Kemiripan Aturan Prabowo dengan Kebijakan Orde Baru
Menurut Darto, terdapat sejumlah kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkeh pada masa lalu.
Pertama, adanya potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, maka pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global. Dalam jangka panjang, struktur pasar seperti ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam perdagangan sawit nasional.
Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, hingga berbagai bentuk pengendalian pasar terselubung. Situasi seperti ini sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pasar.
Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi “kepentingan nasional”, mulai dari stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis.
Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor. Dalam struktur pasar yang tertutup, praktik rente dan elit capture sangat sulit dihindari.
Kelima, petani sawit berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, maka daya tawar petani otomatis turun. Dalam situasi seperti itu, petani akan semakin menjadi price taker dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan.
Kendati demikian, Darto menyebut kondisi sawit saat ini jauh berbeda dibanding tata niaga cengkeh pada masa lalu. Sawit merupakan industri global yang sangat kompleks dan terintegrasi dengan pasar internasional.
Industri sawit saat ini melibatkan perdagangan lintas negara, produk turunan yang sangat luas, mekanisme futures market, trading house internasional, jaringan refinery global, hingga sistem compliance dan traceability yang ketat. “Karena itu, sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu,” ucapnya.
Selain itu, pasar global saat ini bergerak menuju tata kelola rantai pasok yang transparan dan dapat diaudit. Pembeli internasional membutuhkan jaminan traceability, compliance, bankability, dan ESG assurance.
Menurut Darto, jika sistem ekspor sawit terlalu politis, terlalu tertutup, atau terlalu terpusat, maka trader global dapat memindahkan sumber pasokannya ke negara lain. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan premium pasar, mengalami kenaikan biaya pembiayaan, dan menghadapi penurunan kepercayaan dari buyer internasional.
POPSI juga menilai dampak kebijakan ini terhadap perusahaan sawit nasional akan sangat besar. Selama ini perusahaan-perusahaan sawit besar memiliki kontrak langsung dengan pembeli internasional, sistem hedging, jaringan logistik sendiri, serta refinery network global. Ketika seluruh ekspor dipusatkan melalui BUMN, maka perusahaan kehilangan akses direct export dan harus bergantung pada satu jalur perdagangan.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya logistik, memperbesar kebutuhan modal kerja, serta menurunkan daya tawar industri sawit Indonesia di pasar global.
Selain itu, investor internasional dapat melihat kebijakan ini sebagai bentuk resource nationalism, intervensi pasar yang berlebihan, dan ketidakpastian kebijakan.
“Efek lanjutannya dapat berupa penurunan kepercayaan investor, sikap wait-and-see dari foreign capital, hingga kenaikan cost of capital bagi industri sawit nasional,” katanya.
