BPOM Temukan 22 Produk Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) pada periode pengawasan Maret 2026.
Dari jumlah itu, sepuluh produk di antaranya tercatat memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 produk lainnya tidak memiliki NIE atau menggunakan nomor izin edar fiktif pada kemasan.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/5).
“Ketiadaan izin edar ini berarti produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen,” kata Taruna.
OBA adalah kategori produk atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam seperti tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran bahan-bahan itu. Produk berkategori OBA beredar di bawah pengawasan BPOM, serta dikelompokkan menjadi tiga golongan sesuai tingkat uji khasiat dan keamanannya.
Temuan ini dinilai menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya produk OBA yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu, bahkan tetap beredar di tengah masyarakat.
Dari 22 produk yang ditemukan, 13 di antaranya merupakan produk stamina pria yang diketahui mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Selain itu, terdapat enam merek produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, hingga prednisolon.
Sementara itu, satu merek produk penggemuk badan ditemukan mengandung siproheptadin, dan dua merek produk pereda gatal terdeteksi mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
Penambahan BKO pada produk OBA sangat berbahaya karena dosis yang terkandung tidak terukur dan tidak sesuai dengan standar pengobatan medis. Sebagian zat yang ditemukan juga merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Menurut Taruna, penggunaan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Adapun penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormonal seperti moon face.
Selain itu, paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat juga berisiko menimbulkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
Suplemen Kesehatan yang Mengandung Obat Kimia Beredar di Luar Negeri
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026 terkait temuan produk suplemen kesehatan yang mengandung BKO di luar negeri. Sebanyak dua merek produk yang tidak memiliki NIE BPOM dilaporkan beredar di Thailand dan terdeteksi mengandung BKO.
Produk itu terdiri atas produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang mengandung furosemid. BPOM menyebut kedua produk tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar secara resmi di Indonesia, namun tetap mewaspadai potensi peredaran ilegal lintas negara.
“Tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut demi menghindari risiko kesehatan yang serius,” kata Taruna.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penelusuran terhadap produksi dan distribusi OBA yang mengandung BKO, terutama yang diproduksi oleh pihak tidak berwenang. BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam.
Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya melalui penerapan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Verifikasi izin edar juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli produk hanya di sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat terpercaya, serta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait produksi, distribusi, promosi, maupun iklan OBA dan suplemen kesehatan.
