Harga Sawit Anjlok usai Skema Ekspor Satu Pintu, 139 Pabrik Beli di Bawah Acuan

Kamila Meilina
29 Mei 2026, 17:31
ekspor, sawit, CPO
ANTARA FOTO/Akbar Tado/nym.
Pekerja memikul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas bak mobil di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (19/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri PErtanian (Wamentan) Sudaryono menemui petani hingga pengusaha ekspor sawit menyusul anjloknya harga tandan buah sawit (TBS) pasca diumumkannya kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). 

Berdasarkan hasil identifikasi, tercatat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini mengemuka setelah banyak petani sawit mengeluhkan anjloknya harga pembelian TBS di sejumlah daerah.

“Dua hari lalu kami telah mengidentifikasi terdapat 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/5).

Menurut dia, setelah dilakukan pengumuman dan rapat sebelumnya, terdapat 16 PKS yang mulai menyesuaikan dengan menaikkan harga pembelian TBS. Namun, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti harga acuan pemerintah.

Karena itu, pemerintah kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit, mulai dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BUMN perkebunan, GAPKI, asosiasi petani, hingga perusahaan eksportir dan kilang (refinery).

Harga Global Naik, TBS Petani Justru Turun

Sudaryono menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani merupakan kondisi yang tidak wajar. Pasalnya, harga sawit dunia justru mengalami kenaikan dan permintaan global juga meningkat.

“Ini good problem. Karena harga sawit di tingkat dunia dan konsumen tidak mengalami penurunan, baik harga maupun kuantitas. Bahkan, permintaannya cenderung bertambah dan harganya bertambah,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah petani sawit melaporkan harga TBS yang merosot tajam dalam beberapa hari terakhir. Perhimpunan Organisasi Petani sawit Indonesia (POPSI), pada Jumat (22/5), mencatat data di lapangan menunjukkan harga tender CPO turun dari sekitar Rp15.300/kg menjadi Rp12.150/kg dalam beberapa hari. 

Harga TBS juga mengalami penurunan di sejumlah daerah. Harga TBS di Sumatra Selatan dari Rp3.577/kg ke Rp2.722/kg; Kalimantan Tengah dari Rp3.483/kg ke Rp3.163/kg; dan Riau dari Rp3.397/kg ke Rp3.070/kg. Harga TBS di Jambi dari Rp3.266/kg menjadi Rp2.944/kg sedangkan Sumatra Utara dari Rp3.299/kg menjadi Rp2.899/kg.

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan di tengah rantai pasok industri sawit. Di sektor hilir tidak terjadi pelemahan harga maupun permintaan, sementara di tingkat hulu petani justru menerima harga TBS yang rendah.

“Masalahnya ada di tengah dan seharusnya ini relatif mudah diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala daerah memperkuat pengawasan terhadap pembelian TBS oleh PKS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penetapan harga TBS sawit untuk mitra plasma dan swadaya.

Pemerintah Minta Pemda Aktif Gunakan Harga Acuan TBS

Sudaryono mengatakan dari 38 provinsi, baru sebagian daerah yang aktif menetapkan harga acuan TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.

Karena itu, Kementan akan meminta seluruh kepala daerah menindaklanjuti aturan tersebut agar harga acuan TBS dapat ditetapkan secara rutin di masing-masing wilayah.

“Kepala daerah diminta aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan pembelian dilakukan sesuai ketentuan,” kata dia.

Pemerintah juga meminta identifikasi terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan, termasuk menelusuri afiliasi perusahaan tersebut. Hasil identifikasi nantinya akan dilaporkan kepada Kementan untuk ditindaklanjuti.

Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembelian TBS sawit.

“Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Kementerian Pertanian, maka akan ada sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kementan akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...