Wamentan Sebut PT DSI Tak Cari Untung, Transisi Ekspor Sawit Dilakukan Bertahap

Kamila Meilina
29 Mei 2026, 17:41
CPO, ekspor, sawit, badan ekspor, ekspor satu pintu
ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) tak dibentuk untuk mencari keuntungan dari tata kelola ekspor komoditas sawit dan sumber daya alam lainnya. Tujuan ekspor satu pintu ini untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan negara. 

“PT DSI nantinya tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Menurut dia, pemerintah memahami kekhawatiran pelaku usaha terkait rencana penerapan sistem satu pintu ekspor. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Koordinator terkait, dipastikan PT DSI hanya akan berperan sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel.

Sudaryono mengatakan pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, pelaku usaha refinery maupun eksportir diminta tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa sambil menunggu tahapan aturan teknis diberlakukan secara bertahap.

“Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja tidak akan terdampak. Tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Ekspor Satu Pintu akan Berjalan Penuh 1 Januari 2027

Ia menjelaskan setelah seluruh regulasi dan tahapan ditetapkan, pengelolaan ekspor secara bertahap akan dilakukan oleh PT DSI hingga ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

Selain komoditas sawit, skema tersebut juga direncanakan mencakup komoditas lain seperti batu bara dan sektor terkait ekspor sumber daya alam lainnya.

Sudaryono menegaskan tujuan kebijakan satu pintu ekspor bukan untuk mengambil keuntungan melalui PT DSI, melainkan untuk menertibkan praktik perdagangan ekspor yang dinilai selama ini merugikan negara.

“Objektifnya bukan mencari keuntungan di PT DSI, tetapi menertibkan tata kelola,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah ingin memberantas praktik seperti under-invoicing, under-pricing, hingga transfer pricing dalam perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...