Ekspor Satu Pintu 3 Komoditas Strategis Berlaku 1 Juni, Bagaimana Tahapannya?

Ira Guslina Sufa
31 Mei 2026, 15:00
Foto udara kapal tanker membongkar muat crude palm oil (CPO) di Terminal Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/052026). PT Pelindo Multi Terminal Branch Belawan mencatat pergerakan ekspor curah cair dari Januari sampai April 2026 mencapai 1.181.895 to
ANTARA FOTO/Yudi Manar/wsj.
Foto udara kapal tanker membongkar muat crude palm oil (CPO) di Terminal Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/052026). PT Pelindo Multi Terminal Branch Belawan mencatat pergerakan ekspor curah cair dari Januari sampai April 2026 mencapai 1.181.895 ton dengan berbagai upaya yang dilakukan seperti optimalisasi fasilitas dan perawatan peralatan pelabuhan yang efektif.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mulai memberlakukan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui skema satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia mulai Senin (1/6). Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan mengatur tiga komoditas utama ekspor Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini dijalankan secara bertahap dan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis.

“Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal dimulai pada tiga komoditas strategis yang merupakan tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat paripurna DPR RI pada Mei lalu untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam serta memastikan manfaat ekspor memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Lewat kebijakan ini, pemerintah menunjuk Danantara Indonesia melalui anak usahanya, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai BUMN eksportir yang akan menjalankan fungsi ekspor komoditas strategis secara terpusat.

Pemerintah berharap skema satu pintu dapat memperkuat pengawasan dan validasi data perdagangan komoditas, sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Dengan demikian nilai ekspor yang tercatat benar-benar menggambarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga kewajiban kepada negara dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” kata Airlangga.

Tiga komoditas yang masuk tahap awal tercatat menyumbang US$ 66,13 miliar, setara 23,4% dari total ekspor nasional. Rinciannya ekspor batu bara sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferroalloy US$ 16,49 miliar.

Batu bara menjadi salah satu komoditas paling strategis karena selama ini menjadi penopang ekspor energi nasional. Sementara kelapa sawit mencakup crude palm oil (CPO) dan sejumlah produk turunannya yang menjadi kontributor utama devisa nonmigas. Adapun ferro alloy berkaitan dengan rantai hilirisasi mineral nasional, termasuk berbagai produk paduan logam untuk kebutuhan industri.

Tahapan Implementasi Ekspor Satu Pintu

Berdasarkan materi sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis yang diterbitkan oleh Danantara, pelaksanaan kebijakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.

Pada periode ini perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa melalui masing-masing badan usaha. Kontrak dagang yang telah berjalan juga tetap berlaku.

Namun eksportir wajib menyampaikan dokumen dan laporan ekspor kepada DSI sebagai BUMN eksportir. Pelaporan dilakukan melalui layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pemberitahuan ekspor barang, dokumen pelengkap pabean, dokumen transaksi, hingga laporan devisa hasil ekspor.

Kewajiban lain seperti pemenuhan aturan barang larangan dan pembatasan, pembayaran bea keluar, pungutan ekspor, serta kewajiban terkait lainnya juga tetap dijalankan perusahaan, namun dilaporkan kepada DSI.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama masa implementasi untuk menilai kesiapan pelaksanaan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penetapan tahap berikutnya.

Tahap kedua akan masuk masa implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada fase ini ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui DSI sebagai BUMN eksportir.

DSI akan bertindak penuh sebagai eksportir yang menangani keseluruhan proses ekspor, mulai dari transaksi perdagangan, kontrak, customs clearance, pengangkutan, pelaporan devisa hasil ekspor, hingga penyelesaian kewajiban pembayaran ekspor.

Airlangga mengatakan pemerintah memberi waktu transisi sekitar tujuh bulan agar pelaku usaha memiliki ruang penyesuaian.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian berusaha. Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati dan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujar Airlangga.

Menurut dia, pemerintah akan menjaga agar masa transisi berjalan terukur dan tidak mengganggu kegiatan ekspor maupun hubungan dagang Indonesia dengan mitra luar negeri.

Pemerintah menilai kebijakan ini juga penting untuk memperkuat transparansi data perdagangan komoditas strategis yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan pelaku usaha.

Meski demikian, implementasi kebijakan diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku industri karena tiga komoditas tahap awal batu bara, sawit, dan besi paduan memiliki volume ekspor besar dan rantai pasok yang luas dari produsen domestik hingga pembeli global. Pemerintah menargetkan evaluasi berkala selama masa transisi sebelum penerapan penuh dimulai pada awal tahun depan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...