Ekspor Satu Pintu, Asosiasi Tambang hingga Sawit Minta Kepastian Kontrak dan DHE
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta kepastian hukum dan mekanisme bisnis berkaitan dengan penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) ini diterapkan mulai 1 Juni 2026.
“Diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan,” kata para pengusaha tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
Pengusaha menyebut pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Pengusaha Ajukan Lima Hal
Tak hanya soal kepastian hukum dan mekanisme bisnis, pengusaha juga meminta lima hal lainnya. Pertama, implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor.
Pengusaha menilai pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel atau ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT DSI,” ujar pengusaha.
Kedua, tata kelola DSI yang transparan dan efisien. Mereka meminta BUMN tersebut dijalankan tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Ketiga, platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Mereka mangatakan penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” ujar pengusaha.
Keempat, pembentukan forum teknis sektoral. Pengusaha usul pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.
Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Terakhir, para pengusaha juga meminta adanya sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Mereka menyebut siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.
Pelaksanaan Ekspor Satu Pintu Secara Bertahap
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu akan dimulai secara bertahap.
“Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal dimulai pada tiga komoditas strategis yang merupakan tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (besi paduan),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Implementasi kebijakan ini berlaku mulai, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Pada masa ini, ekspor masih dilakukan seperti biasa melalui perusahaan masing-masing. Namun, terdapat kewajiban untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor.
Pelaporan tersebut akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya.
Adapun implementasi penuh ekspor satu pintu melalui DSI akan berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha, pelaku ekspor, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepastian berusaha. Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati dan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” ujar Airlangga.
