Mendag Buka Suara soal Tarif Baru AS, Indonesia Diusulkan Kena Bea Masuk 10%

Kamila Meilina
8 Juni 2026, 16:06
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampikan paparannya saat melakukan kunjungan ke Kantor Berita ANTARA, ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampikan paparannya saat melakukan kunjungan ke Kantor Berita ANTARA, ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang akan berlaku setelah berakhirnya tarif sementara sebesar 10% pada 24 Juli 2026.

Kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan AS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai gantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif sementara sebesar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari.

"Tarif yang ditentukan pemerintah Amerika sebesar 10% untuk semua negara selama 150 hari akan berakhir pada 24 Juli 2026," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6). 

Ia menjelaskan, pemerintah AS telah menyiapkan skema baru melalui investigasi Section 301 yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir.

Section 301 merupakan aturan perdagangan AS yang memungkinkan pemerintah Amerika menyelidiki praktik perdagangan negara lain dan mengenakan tarif atau sanksi jika dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS.

Pada 2 Juni 2026 AS, merilis hasil investigasi itu berkaitan dengan isu tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas manufaktur (excess capacity). Hasilnya, AS mengusulkan pengenaan tarif masuk sebesar 10% dan 12,5% terhadap negara-negara yang menjadi objek investigasi.

"Indonesia termasuk yang diusulkan mendapatkan tarif 10%," ujar Budi.

Dari sekitar 60 negara atau ekonomi yang diselidiki, sebanyak 14 negara diusulkan dikenakan tarif 10%, sementara sekitar 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5%.

Budi menilai posisi Indonesia relatif lebih baik dibanding sebagian besar negara yang masuk dalam investigasi tersebut. Usulan tarif 10% diberikan karena Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan aturan yang dinilai sesuai dengan aspek yang menjadi perhatian AS dalam investigasi tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan usulan tarif tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah seiring proses pembahasan yang berlangsung di AS.

"Ini masih usulan dari Amerika yang sifatnya masih dinamis. Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...