Rosan Klaim Investor Asing Mulai Respons Positif Keberadaan DSI
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengklaim investor asing kini mulai merespon positif keberadaan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
DSI merupakan badan ekspor yang dibentuk pemerintah untuk mengatur jalannya ekspor bagi tiga komoditas strategis Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan panduan besi mulai 1 Juni 2026.
Rosan menyebut respon positif ini muncul usai pemerintah menjelaskan lebih lanjut terkait kepada para investor.
“Setelah kami sampaikan mereka mengerti. Biasa, kalau (kebijakan) baru pertama kali keluar mungkin belum tahu bentuknya seperti apa, dampaknya, dan hasilnya seperti apa,” kata Rosan saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (15/6).
Dia menyebut hal yang paling dianggap penting bagi investor global adalah jaminan proses bisnis tetap berjalan seperti biasa, bagaimana implementasi, dan siapa orang yang menjalankan kebijakan baru ini.
“Alhamdulilah saya cukup senang, di Danantara mereka melihat bahwa (isinya) orang profesional yang bisa mendeliver apa yang disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Rombongan Danantara sebelumnya telah melakukan rangkaian kunjungan untuk menggaet investor mulai dari wilayah Singapura, Hong Kong, London, Boston, Washington DC, New York, hingga Jepang. Dari kunjungan tersebut mereka mendapatkan respon positif dibarengi dengan komitmen dana yang masuk ke pemerintah.
“Tidak hanya dari segi Danantara, tapi juga mengenai perspektif ekonomi, mereka merespon sangat positif,” ucapnya.
DSI Dibentuk untuk Jaga Harga Komoditas
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria mengatakan DSI hanya bertugas untuk memastikan harga jual komoditas. Ekspor melalui DSI mulai dilakukan sejak 1 Juni. Dony menyebut BUMN ini tidak ingin mengambil barang ekspor untuk dijual lagi.
“Kami hanya memastikan penjualan (komoditas) menggunakan harga yang benar, membayar pajak dengan benar. Tujuan kami sebetulnya bukan mau mengambil barang mereka dan menjadi calo,” kata Dony dalam sebuah siniar di YouTube yang dikutip pada Jumat (12/6).
Dia mengatakan, DSI dibentuk untuk bisa meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberantasan praktik transfer pricing (jual produk lebih murah ke afiliasi perusahaan) dan under invoicing (membayar lebih murah atas pajak dan pendapatan negara). Pemerintah disebut mencegah hal ini terjadi melalui monitoring yang dilakukan DSI.
Pada tahap pertama implementasi, yakni 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI bertugas untuk memastikan bahwa tidak terjadi lagi transfer pricing dan under invoicing. Dony menyebut meski ada DSI, seluruh kontrak ekspor komoditas tetap berlaku selama tidak terjadi transfer pricing dan under invoicing.
“Kami akan melakukan kajian setiap 3 bulan. Jadi tidak usah khawatir, tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem karena itu pendapatan kita (ekspor), kita ingin pendapatan lebih besar,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya DSI, para pemegang saham seharusnya lebih percaya diri sebab memperoleh keuntungan lebih besar jika tidak terjadi transfer pricing.
Dony juga mengatakan fungsi DSI sebetulnya sama seperti Satgas PKH. Menurutnya posisi pemerintah saat ini hanya ingin meluruskan hal-hal menjadi hak negara.
