Pemerintah Genjot Industri Padat Karya untuk Tekan Pengangguran di 2027
Pemerintah akan menjadikan industri padat karya sebagai salah satu fokus utama kebijakan fiskal pada 2027 guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan menekan tingkat pengangguran.
Hal itu diungkapkan oleh Ferry Ardiyanto, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Ferry mengatakan dukungan ini dilakukan melalui berbagai stimulus fiskal yang menyasar sektor-sektor dengan daya serap tenaga kerja tinggi.
Pemerintah merumuskan kebijakan fiskal penciptaan lapangan kerja melalui pendekatan dari sisi permintaan maupun penawaran. Sejumlah sektor prioritas telah ditetapkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperluas kesempatan kerja.
“Sektor prioritas peningkatan produktivitas meliputi industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur, kemudian pariwisata seperti hotel, restoran, transportasi daring dan logistik, serta pertanian melalui hilirisasi dan digitalisasi,” kata Ferry, dalam pemaparannya.
Stimulus Fiskal
Pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus fiskal yang diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja. Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya dan pariwisata, program magang bagi lulusan baru dengan uang saku setara upah minimum, serta diskon iuran JKK dan JKN sebesar 50% bagi pekerja transportasi daring.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan subsidi kredit investasi untuk revitalisasi mesin industri dan program padat karya tunai guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
Ferry mengatakan upaya penciptaan lapangan kerja juga akan ditopang oleh sejumlah program prioritas nasional. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan mampu menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja. Sementara itu, program Kampung Nelayan Merah Putih ditargetkan menyerap sekitar 270 ribu pekerja.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, peremajaan perkebunan, serta modernisasi gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk memperluas kesempatan kerja di sektor pedesaan dan pertanian.
Ferry mengungkap, pemerintah mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah hingga Rp 2 miliar, serta relaksasi PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Semua kami lakukan agar kelas menengah tetap menjadi kelas menengah atau naik kelas dan tidak jatuh ke aspiring class menengah,” katanya.
Ferry mengatakan dengan kombinasi antara insentif fiskal, penguatan industri padat karya, dan pelaksanaan program prioritas nasional pemerintah berharap dapat menjadi motor penciptaan lapangan kerja sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi pada 2027.
