Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8%, Subsidi Tembus Rp 25 T
Pemerintah menurunkan bunga kredit ultramikro melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar dari sebelumnya sekitar 18–25% menjadi 8%. Subsidi penurunan diperkirakan mencapai Rp 25 Triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan bunga PNM Mekaar merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pembiayaan yang lebih murah bagi pelaku usaha mikro, khususnya perempuan pelaku usaha.
“Kalau PNM sekarang di tingkat antara Rp 18-25 triliun tergantung daripada cost of fund (dari PNM),” ujar Airlangga ditemui usai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (29/6).
PNM Mekaar adalah program pembiayaan mikro yang dijalankan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk membantu perempuan pelaku usaha ultra mikro yang tidak memiliki akses ke perbankan formal.
Perubahan bunga itu tidak akan mengubah persyaratan bagi nasabah PNM Mekaar. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga, sementara ketentuan pengajuan tetap sama.
“Dari segi nasabah tidak ada perubahan,” katanya.
Program PNM Mekaar selama ini menyasar perempuan pelaku usaha mikro dengan plafon pembiayaan hingga Rp 15 juta. Airlangga menjelaskan, apabila kebutuhan pembiayaan nasabah lebih besar dari batas tersebut, maka akan diarahkan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kalau plafon di atas Rp15 juta masuk ke KUR,” jelasnya.
Implementasi bunga baru PNM Mekaar masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan subsidi bunga.
Airlangga menyebut pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat segera berjalan dalam beberapa bulan ke depan.
“Realisasi segera. Kita sedang menunggu PMK dari Menteri Keuangan. Bukan tahun ini (akhir tahun), kita berharap bulan-bulan depan sudah bisa dijalankan,” ujarnya.
Penurunan bunga tersebut akan berlaku bagi seluruh nasabah PNM Mekaar, termasuk nasabah yang sebelumnya menikmati bunga lebih tinggi.
