Bebas Visa Hanya untuk 16 Negara, Indonesia Harus Sasar Pariwisata Berkualitas
Pemerintah Indonesia perlu mengubah orientasi kebijakan pariwisata dari sekadar mengejar jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi peningkatan nilai ekonomi yang dihasilkan. Hal ini menyusul penerapan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang kini hanya diberikan kepada 16 negara.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat selama diterapkan dengan strategi yang jelas.
Pemberian bebas visa sebaiknya mengikuti prinsip timbal balik atau resiprokal antarnegara. Jika fasilitas diberikan secara sepihak, pemerintah perlu memastikan negara yang dipilih memiliki potensi besar terhadap sektor pariwisata Indonesia.
“Kalaupun terpaksa, strateginya harus diarahkan kepada negara yang memiliki potensi kunjungan wisatawan tinggi, terutama negara di luar ASEAN yang masuk dalam kategori pasar utama,” ujar Azril kepada Katadata.co.id, Rabu (1/7).
Kebijakan bebas visa yang selektif bisa memberikan sejumlah manfaat, mulai dari mencegah potensi kriminalitas, mengurangi kepadatan wisata, meningkatkan kenyamanan wisatawan, hingga mencegah munculnya shadow economy atau aktivitas ekonomi informal yang tidak tercatat.
Menurutnya, indikator keberhasilan pariwisata tidak lagi cukup hanya dilihat dari jumlah wisman yang datang. Pemerintah perlu memperhatikan indikator lain seperti lama tinggal (length of stay), jumlah pengeluaran wisatawan (spending money), serta kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jangan hanya mengejar jumlah wisman. Yang penting adalah berapa lama mereka tinggal, berapa banyak belanja mereka, dan seberapa besar dampaknya terhadap ekonomi,” katanya.
Saat ini, pemerintah memberikan fasilitas BVK kepada 16 negara, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, dan Peru.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Pemberian fasilitas ini mempertimbangkan asas timbal balik, manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Perpres 95/2024 menggantikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang sebelumnya memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Dalam aturan terbaru, masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihkan ke jenis izin tinggal lain. Pemegang BVK dapat menggunakan izin tersebut untuk wisata, pertemuan bisnis, maupun berobat.
Pariwisata Perlu Bergeser ke Customized Tourism
Di sisi lain, Azril memproyeksikan jumlah kunjungan wisman berpotensi mengalami penurunan, terutama akibat kondisi geopolitik global seperti eskalasi konflik di kawasan Teluk Hormuz yang dapat memengaruhi mobilitas perjalanan internasional.
Untuk menghadapi tantangan itu, ia mendorong pemerintah mengembangkan strategi pariwisata yang lebih tepat sasaran melalui pergeseran paradigma menuju customized tourism.
Model ini menyesuaikan perubahan perilaku wisatawan yang kini cenderung mencari pengalaman wisata yang lebih personal, lokal, dan berskala kecil.
“Wisatawan saat ini semakin mencari wisata minat khusus yang lebih personalized, localized, dan small in sized. Segmen ini biasanya memiliki loyalitas lebih tinggi,” jelas Azril.
Beberapa sektor yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan antara lain health tourism, khususnya wellness tourism, gastronomy tourism, serta retailtainment yang menggabungkan pengalaman belanja dan hiburan.
