Sulit Ditemui untuk Bahas Pajak JHT, Purbaya Besok Ajak Said Iqbal Makan Siang

Ade Rosman
7 Juli 2026, 18:55
Purbaya, Said Iqbal, pajak JHT
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dia akan bertemu dengan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada Rabu (8/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dia akan bertemu dengan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada Rabu (8/7). 

“Besok saya mau makan siang sama dia. Besok makan siang sama Said Iqbal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). 

Bendahara negara ini menyebut agenda makan siang tersebut akan dilaksanakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada pukul 12.00 WIB. 

Sebelumnya, Said Iqbal mengaku kesulitan bertemu dengan Purbaya untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Iqbal mengatakan dirinya telah beberapa kali berupaya meminta pertemuan dengan Purbaya, namun belum mendapatkan respons. Hal itu disampaikan untuk membantah pernyataan Purbaya yang sebelumnya menyebut belum menerima surat resmi terkait usulan itu.

"Saya sudah dua kali, tiga kali minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasehat Khusus Presiden. Tapi, tidak direspons," kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Permintaan pertemuan itu dilakukan untuk meminta Purbaya membuka ruang dialog mengenai usulan penghapusan pajak JHT. Menurutnya, kebijakan perpajakan tetap penting sebagai sumber penerimaan negara, namun seharusnya tidak membebani pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Kita ingin negeri ini maju. Kita ingin pajak sebagai tulang punggung. Tapi, tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...