Said Iqbal Sidak PT Moya usai 3 Buruh Tewas, Temukan Tak Terdaftar BPJS TK
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam insiden yang menewaskan tiga pekerja PT Moya Indonesia.
Hal tersebut disampaikan usai Said Iqbal bersama timnya bertemu dengan jajaran manajemen PT Moya. Menurutnya, pertemuan tersebut dihadiri oleh salah satu direktur, sejumlah chief officer, hingga perwakilan sekretariat korporat perusahaan.
Said menduga PT Moya telah melanggar Undang-Undang K3 karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.
"Dari pihak perusahaan mengakui memiliki prosedur K3. Namun dalam kasus ini terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Said Iqbal ditemui usai pertemuan itu di Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas pemadam kebakaran dan kepolisian di lokasi kejadian, tiga pekerja yang menjadi korban masuk ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tujuh meter. Menurutnya, para pekerja saat itu hanya mengenakan kaus dan celana panjang. Said Iqbal menduga kondisi tersebut membuat para pekerja berisiko mengalami kekurangan oksigen maupun terpapar gas berbahaya di ruang terbatas (confined space).
Selain dugaan pelanggaran prosedur K3, Said Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa para pekerja belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dalam proyek tersebut. Menurut dia, informasi tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
"Sesuai hasil pengecekan, pekerja tersebut diduga tidak didaftarkan ke BPJS oleh perusahaan yang mempekerjakannya dalam proyek ini," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu korban bernama Husin tercatat sebagai peserta BPJS melalui perusahaan lain, bukan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Menurut Said Iqbal, kondisi itu perlu didalami mengingat pekerjaan dilakukan melalui skema subkontrak.
"Kalau pekerja tidak terlindungi BPJS dan K3 tidak dijalankan dengan baik, ini menjadi persoalan serius," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dan meminta proses hukum dilakukan secara serius. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri agar penanganan perkara mendapat perhatian khusus. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk mengawal proses penyelidikan.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Jajaran manajemen PT Moya yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tiga orang pekerja pipa air ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (9/7). Dari tiga korban itu satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.
Gorong-gorong tempat ketiga korban ditemukan merupakan saluran pipa air bersih sedalam 3 meter. PT Moya Indonesia menjadi mitra dari proyek pembangunan infrastruktur jaringan distribusi air bersih sebagai mitra dari tender proyek PT PAM Jaya (Perseroda).
