Said Iqbal: BPJS Ketenagakerjaan Beri Sinyal Setujui Usulan Pajak JHT 0%
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungan terhadap usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%. Kebijakan tersebut dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja.
“Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT nol persen,” kata Said Iqbal usai bertemu dengan direktur utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi lainnya, pada Selasa (14/7).
Pembahasan dalam pertemuan tersebut berfokus pada usulan penghapusan pajak JHT yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya, dan beliau menyatakan akan mengkaji secara sungguh-sungguh usulan pajak JHT nol persen, termasuk evaluasi terhadap tarif progresif serta kenaikan ambang batas JHT yang dikenai pajak," kata dia.
Saat ini, pencairan JHT dengan nilai di atas Rp 50 juta dikenakan pajak sebesar 5%. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Bahkan, menurut Said Iqbal, skema yang paling ideal adalah membebaskan JHT sepenuhnya dari pajak.
Ia menyebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat pada prinsipnya mendukung usulan tersebut karena dinilai lebih memenuhi asas keadilan.
“Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi, pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," ujar dia.
Perlakuan Pajak JHT Harus Beda dengan Pajak Tabungan
Menurutnya, perlakuan pajak terhadap JHT berbeda dengan tabungan di lembaga keuangan komersial. Karena itu, penghapusan pajak dinilai dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak pekerja atas dana yang telah mereka kumpulkan selama masa kerja.
Selain itu, data yang menyebut sekitar 95% penerima JHT tidak dikenai pajak perlu dipahami secara lebih komprehensif. Menurutnya, angka tersebut banyak dipengaruhi oleh pekerja kontrak maupun pekerja informal yang mencairkan JHT beberapa kali dengan nilai relatif kecil.
Sebaliknya, pekerja formal yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang umumnya memiliki saldo JHT yang jauh di atas Rp 50 juta sehingga justru menjadi kelompok yang terkena pajak.
"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp 50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu, ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," katanya.
Sebelumnya, Said Iqbal bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya membahas usulan ini. Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan, sekitar 95% pencairan JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai manfaatnya di bawah Rp 50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Atas masukan itu, Purbaya mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.
"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya nol. Tapi, kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kita akan berangkat dari data untuk langkah ke depannya," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Apabila usulan perubahan disetujui, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengenaan PPh final atas manfaat JHT. Berdasarkan ketentuan ini, manfaat JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.
