Industri Tembakau Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Turunan PP Kesehatan
Pelaku industri tembakau meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah ketentuan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan tiga ketentuan yang menjadi perhatian adalah penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan.
"Dampaknya dapat mengancam keberlangsungan industri rokok legal. Hal itu berpotensi menyebabkan hilangnya lapangan kerja dan justru mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Aturan itu berpotensi membebani industri rokok legal tanpa menjamin penurunan konsumsi rokok. Sebaliknya, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan meningkat sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai.
Aturan itu diterbitkan sejak 2024 dan akan mulai berlaku penuh pada Juli 2026. Namun, pelaku usaha dan industri tembakau menyoroti sejumlah pasal turunannya. Di antaranya mengenai kemasan polos alias plain packaging, pembatasan tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Eddy Sutopo menilai sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional sehingga regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
Menurut Eddy, ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, menciptakan aktivitas ekonomi senilai lebih dari Rp710 triliun, menghasilkan devisa sekitar US$2 miliar, serta menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun dari cukai.
“Jika ditambah pajak lainnya, kontribusinya mencapai sekitar Rp300 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara,” ujar dia.
Karena itu, Eddy meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menetapkan aturan turunan PP tersebut.
Usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram tidak realistis bagi produk tembakau lokal, khususnya rokok kretek. Menurutnya, pengaturan tersebut sebaiknya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah berlaku.
Selain itu, industri juga mempersoalkan larangan penggunaan sejumlah bahan tambahan seperti cooling agent, gula, serta ekstrak sayur dan buah. Eddy menilai ketentuan tersebut akan sulit diterapkan karena bahan-bahan tersebut lazim digunakan dalam proses produksi rokok konvensional maupun rokok elektronik.
"Yang paling rasional adalah menetapkan bahwa bahan tambahan yang digunakan harus food grade, dan ketentuan tersebut sebenarnya sudah berlaku," ujarnya.
Eddy menuturkan AMTI juga menolak pengaturan kemasan polos. Menurut Eddy, Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengamanatkan pengaturan mengenai peringatan dan informasi kesehatan, bukan penyeragaman kemasan produk.
Ia mengingatkan bahwa penerapan plain packaging justru berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal. “Pangsa rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen meski kemasan produk masih memiliki identitas masing-masing,” ujar dia.
Sejak diundangkan pada 2024, aturan ini tak kunjung memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri, terkait substansi aturan turunan PP 28/2024.
Ancam Keberlangsungan Bisnis dan Kesejahteraan Petani
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Henry Najoan mengatakan kondisi itu membahayakan keberlangsungan industri dan pelaku usaha. Sebab, aturan dan pelaksanaan teknis hingga saat ini masih belum disosialisasikan.
“Artinya, sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian mengenai seperti apa bentuk pengaturannya,” ujar dia.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswadi mengatakan federasi saat ini memiliki 242.242 anggota di seluruh Indonesia, dengan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau (IHT).
Mayoritas pekerja di industri tembakau merupakan perempuan, usia lanjut dan memiliki pendidikan relatif rendah. Demikian, jika aturan diterapkan, berpotensi memperbesar angka pengangguran.
“Federasi tak menolak regulasi, namun mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi kebijakan tersebut,” kata dia.
