Petani Tembakau Khawatir Pembatasan Kadar Nikotin Bikin Hasil Panen Tak Terserap

Kamila Meilina
23 Juli 2026, 15:26
Petani menjemur tembakau rajang polosan di Desa Moyoketen, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025). Petani menyebut harga tembakau saat ini naik yaitu di kisaran Rp90 ribu per kilogram untuk tembakau polos dan Rp65 ribu untuk tembakau gula, imbas penu
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.
Petani menjemur tembakau rajang polosan di Desa Moyoketen, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025). Petani menyebut harga tembakau saat ini naik yaitu di kisaran Rp90 ribu per kilogram untuk tembakau polos dan Rp65 ribu untuk tembakau gula, imbas penurunan produksi pertanian tembakau yang terdampak cuaca buruk setahun terakhir.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengkhawatirkan rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani tembakau.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Kusnasi Muhdi mengatakan sebagian besar hasil budidaya tembakau petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau (IHT). Karena itu, apabila pembatasan kadar tar dan nikotin diterapkan, petani khawatir hasil panennya tidak lagi dapat diserap industri.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menyerap? Karena 99% dari hasil budidaya kami diserap semuanya oleh industri hasil tembakau," kata Kusnasi dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). 

Menurutnya, industri hasil tembakau merupakan sektor yang memiliki rantai pasok hulu hingga hilir yang kuat karena sebagian besar menggunakan bahan baku lokal, mulai dari tembakau hingga cengkih. Impor, lanjutnya, hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku yang tidak tersedia atau kurang di dalam negeri.

Demikian, keberlangsungan hidup petani sangat bergantung pada kondisi industri hasil tembakau. Apabila industri terdampak oleh regulasi baru, maka petani juga akan kehilangan pasar bagi hasil panennya.

"Jika industri hasil tembakau ini diperlakukan sedemikian rupa, nasib kami juga akan sama. Karena kami mau menjual ke siapa?" ujarnya.

Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, APTI juga menyoroti rencana standardisasi kemasan serta pelarangan penggunaan sejumlah bahan tambahan. Menurut Kusnasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak luas, tidak hanya bagi industri hasil tembakau tetapi juga bagi petani.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi semakin meningkat apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Kusnasi mengutip data pemerintah yang menyebut pangsa rokok ilegal telah mencapai 13,9%, sementara hasil penelitian lain menunjukkan angkanya bahkan lebih tinggi.

"Kalau yang sekarang masih berwarna dan bermerk saja ilegalnya sudah seperti itu, apalagi jika semua kemasan distandardisasi. Akan semakin sulit membedakan mana yang legal dan ilegal," katanya.

Menurut Kusnasi, kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Ia mencontohkan target penerimaan cukai sebesar Rp 223 triliun hanya terealisasi sekitar Rp 217 triliun.

Karena itu, APTI meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap petani dan industri hasil tembakau secara menyeluruh. Kusnasi menegaskan petani tidak menolak regulasi, namun menginginkan kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...